Saya Melihat KPK Sudah Menyiapkan Upaya Hukum Itu

Saya Melihat KPK Sudah Menyiapkan Upaya Hukum Itu
Ilustrasi. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan upaya hukum untuk mematahkan putusan sidang praperadilan yang diajukan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Lewat upaya hukumnya, KPK akan menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik independen di lembaganya adalah sah secara hukum.

“Saya melihat mereka sudah menyiapkan upaya hukum itu. Tadi diskusi panjang lebar, apa yang harus dimasukkan dalam upaya (hukum) itu," kata mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean usai melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK, Kamis (28/5).

Tumpak menegaskan, putusan yang dibuat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haswandi tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, pertimbangan Haswandi yang mempermasalahkan keabsahan penyelidik dan penyidikan independen KPK dalam pertimbangan putusan gugatan praperadilan Hadi Poernomo adalah kekeliruan.  

Seharusnya, sambung Tumpak, hakim Haswandi mempertimbangkan kekhususan Undang-Undang KPK. UU Nomor 30 tahun 2002 itu menyebutkan bahwa KPK berwenang mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri.

“UU KPK itu lex specialis, bukan lex generalis, beda dengan yang di KUHAP. Yang harus diberlakukan adalah UU 30/2002, tapi kenyataannya tidak berbuat begitu. Nah, inilah yang harus kita lawan," cetusnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK kalah dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Hadi Poernomo. Hakim tunggal Haswandi memutuskan bahwa penetapan Hadi sebagai tersangka kasus pajak BCA tidak sah. Penyelidikan kasus Hadi dinilai tidak sah karena ditangani oleh tim penyelidik dan penyidik independen atau bukan berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Ini adalah kekalahan ketiga KPK dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka kasus korupsi. (dil/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan upaya hukum untuk mematahkan putusan sidang praperadilan yang diajukan Dirjen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News