Bareskrim Garap Bekas Pejabat BP Migas Tersangka Kasus Kondensat

Bareskrim Garap Bekas Pejabat BP Migas Tersangka Kasus Kondensat
Foto: dokumen Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara tahun 2009-2010 yang menyeret Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI). Kali ini, giliran Bareskrim Polri memeriksa salah satu tersangka di kasus dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp 2 triliun itu.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menyatakan, anak buahnya hari ini (28/5) memeriksa Djoko Harsono. “Dia sudah menjadi tersangka,” ujarnya di Jakarta.

Victor menjelaskan, Djoko merupakan mantan deputi finansial ekonomi dan pemasaran SKK Migas yang kini bernama BP Migas.  Kaitan Djoko dalam kasus itu karena diduga menandatangani kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI tanpa melalui prosedur yang benar.

Menurut Victor, pemeriksaan atas Djoko dilakukan untuk mengetahui alasan dan dasar kontrak ditandatangani meski PT TPPI sudah bermasalah secara keuangan. Termasuk tentang penyebab PT TPPI terlambat membayar setoran ke negara dan tindakan yang diambil BP Migas.

Dalam kasus itu, polisi sudah menetapkan tiga tersangka termasuk Djoko. Sedangkan dua tersangka lainnya adalah mantan kepala BP Migas Raden Priyono (RP) dan bos PT TPPI, Honggo Wendratno (HW)

Selain dugaan korupsi, polisi melacak adanya tindak pidana pencucian uang.‎ SKK Migas diduga melanggar aturan karena melakukan proses penunjukan langsung dalam penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI.‎ Padahal, kala itu Jusuf Kalla selaku wakil presiden merekomendasikan agar kondensat dijual ke Pertamina.(jpnn)


JAKARTA - Mabes Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan kondensat jatah negara tahun 2009-2010 yang menyeret Satuan Kerja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News