Ini Cara Aziz Syamsuddin Tangkis Tudingan Merebut Perusahaan Tambang

Ini Cara Aziz Syamsuddin Tangkis Tudingan Merebut Perusahaan Tambang
Ini Cara Aziz Syamsuddin Tangkis Tudingan Merebut Perusahaan Tambang

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin yang menjadi terlapor di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan tuduhan menjadi makelar kasus dan menguasai saham PT Putri MEA secara ilegal menepis tudingan miring yang menyasarnya. Politikus Golkar itu menegaskan, PT Putri MEA yang bergerak di bidang pertambangan di Barito Timur, Kalimantan Tengah merupakan warisan almarhum kakaknya, Andi Rahman Aziz Gani yang meninggal dua tahun lalu.

Aziz menuturkan, kakaknya saat masih hidup menjalin bisnis dengan sejumlah pihak. Bahkan, ada yang utang ke mendiang Andi Rahman.

“Setelah meninggal, orang-orang yang punya utang dan punya hubungan bisnis dengan almarhum kakak saya, menyerahkan kepemilikan saham almarhum dalam bentuk surat pernyataan. Begitu," kata Aziz kepada JPNN.com di gedung DPR Jakarta, Kamis (28/5).

Aziz mengatakan, sekitar Januari 2013, ada surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai ditindaklanjuti dengan pembuatan akta notaris. Karena Andi Rahman meninggal, maka para ahli waris meminta tolong ke Aziz agar mengurus perusahaan itu.

Persoalan muncul karena ada sengketa perdata antara PT Senamas Energindo Mineral (SEM) dengan PT Putri MEA. Menurut Aziz, kakaknya ada di pihak PT Putri MEA.

Aziz menegaskan, PT Putri MEA ternyata menang berdasarkan putusan pengadilan negeri hingga kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. “Tentu setelah menang, secara hukum kepemilikan itu harus beralih. Untuk beralih itu perlu pelaksanaan sita eksekusi. Sehingga hal ini dibawa ke ranah lain selain hukum," jelasnya.

Namun Aziz menepis anggapan telah melakukan intervensi terhadap Pengadilan Negeri Barito Timur. Ia mengaku datang ke PN Barito Timur karena sebagai ahli waris hendak menanyakan alasan putusan PK dari MA tak kunjung diseksekusi.

"Saya tidak melakukan penekanan (intervensi). Saya datang bertanya kepada ketua pengadilan kenapa pelaksanaan sita eksekusi ini tidak dilaksanakan. Jadi untuk apa intervensi orang sudah peninjauan kembali dan menang? Sudah putusan tinggal pelaksanaan," tegasnya.

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin yang menjadi terlapor di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan tuduhan menjadi makelar kasus dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News