RUU Pemekaran Segera Dibahas Lagi

RUU Pemekaran Segera Dibahas Lagi
Rambe Kamarulzaman. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Pembentukan lima daerah otonom baru di wilayah Sumut masih berpeluang besar diwujudkan, meski harus melewati status sebagai daerah persiapan. Pasalnya, proses penerbitan dua peraturan pemerintah sebagai acuan pembahasan RUU pemekaran sudah hampir final.

Yakni PP tenang Penataan Daerah dan PP Disain Besar Penataan Daerah (Desertada). 

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono mengatakan, dua Rancangan PP yang dimaksud sudah masuk tahapan harmonisasi di Kemenkumham.  Dia menyebut,  RPP Penataan Daerah  sudah 95 persen selesai.

“RPP Penataan Daerah saya yakin tinggal dikembalikan ke Setneg, minta paraf lalu kasih ke Presiden. Ini tidak lama lagi. Begitu juga RPP Desain Besar Penataan Daerah (Disertada) sudah 90 persen. Dua-duanya tinggal selangkah dua langkah lagi,” ujar Sumarsono di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, memang saat ini hingga 2019 mendatang masih diberlakukan moratorium pemekaran. Hanya saja, kata alumni UGM Jogjakarta itu, bukan berarti tidak ada pemekaran. “Namun bentuknya adalah daerah persiapan. Jadi, moratorium ini bukan berarti setop pemekaran,” ujarnya.

Daerah persiapan ini memerlukan waktu tiga tahun. Jika tahun ini lima RUU pemekaran di Sumut disahkan, maka akan menjadi daerah persiapan. Jika setelah tiga tahun dievaluasi hasilnya dinyatakan siap menjadi daerah otonom, maka RUU pembentukan Daerah Otonom Baru, akan disahkan menjadi UU pada 2019.

“Makanya harus ada daerah persiapan. Nanti pembahasan RUU DOB baru kembali dibahas pada 2019. Untuk ini, tidak terlampau lama lagi, tunggu dua RPP ini selesai,” pungkasnya.

Sebelumnya, Komite I DPD RI meminta keseriusan Pemerintah dalam mempercepat proses penerbitan dua PP dimaksud.

JAKARTA – Pembentukan lima daerah otonom baru di wilayah Sumut masih berpeluang besar diwujudkan, meski harus melewati status sebagai daerah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News