Aktris Sinetron Ini Akui Kecipratan Rp 600 Juta dari Mantan Menteri Tersangka Korupsi

Aktris Sinetron Ini Akui Kecipratan Rp 600 Juta dari Mantan Menteri Tersangka Korupsi
Meidiana Hutomo

jpnn.com - JAKARTA - Aktris sinetron Meidiana Hutomo kembali diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2007, Jumat (29/5). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Usai jalani pemeriksaan, Meidiana yang datang mengenakan baju gamis dan kerudung warna coklat akui kepada wartawan menerima uang sebesar Rp 600 juta dari Siti Fadilah. Menurut Meidiana, uang tersebut merupakan dana sponsor untuk sebuah kegiatan yang diadakannya.

"Bentuknya cek jadi gak tau dari mana. Semuanya cek dari dua bank, Rp100 juta dari Mandiri dan Rp 500 juta dari BNI. Semuanya sama dari Bu Siti," tuturnya.

Meidiana pun mengaku tidak kenal secara pribadi Siti Fadilah. "Saya tahu karena beliau (Siti Fadilah) itu menteri tapi beliau gak kenal saya ya. Gak pernah ngobrol secara personal," ungkap mantan presenter televisi itu.

Sebelumnya, KPK juga pernah memeriksa artis Sri Wahyuningsih alias Cici Tegal. Ketika itu Cici juga akui telah menerima uang dari Siti Fadilah. Seperti Meidiana, Cici mengatakan bahwa uang tersebut diperuntukan untuk membiayai kegiatan konser religi.

Siti Fadilah ditetapkan tersangka oleh lembaga antirasuah pada April 2014 silam. Dia disangka menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri. Kala itu, Siti bertanggungjawab dalam proyek pengadaan alat kesehatan pada tahun 2007.

Siti disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP. (dil/jpnn)

JAKARTA - Aktris sinetron Meidiana Hutomo kembali diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News