Korupsi Dana Bansos dan Hibah, Mantan Anggota Dewan Ini Akhirnya Ditangkap
jpnn.com - NONGSA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap mantan anggota DPRD Kepri, Abdul Aziz di tempat persembunyiannya di salah satu hotel wilayah Batuaji, Jumat (29/5) sore.
Kader Partai Demokrat ini menjadi tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) dan dana hibah APBN tahun 2012-2013 senilai Rp 1,5 miliar.
Aziz ditangkap saat bersama dua orang rekannya. Tersangka diketahui sudah menempati hotel itu selama sebulan lalu untuk mengelabui aparat kepolisian.
"Sudah sebulan kami incar, karena dia sudah mengetahui makanya berpindah terus. Dan kami dapati di kamar hotel bersama dua rekannya," ujar Direktur Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Syahar Diantono usai menggiring tersangka.
Aziz yang menjabat anggota dewan periode 2009-2014 ini berperan sebagai penggagas dana hibah tersebut. Dana itu rencananya akan disalurkan untuk pembangunan mesjid dan sekolah senilai Rp 700 Juta serta penyaluran dana untuk usaha kecil menengah (UKM) Rp 800 Juta.
"Tapi dana ini semuanya total lost (tidak dipergunakan sesuai perencanaan), hanya dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan ada aliran dana ke rekening tersangka," jelasnya. (opi/ray/jpnn)
NONGSA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menangkap mantan anggota DPRD Kepri, Abdul Aziz di tempat persembunyiannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik