Ketika Terdakwa Hamil dan Ketua Hakimnya Perempuan...

Ketika Terdakwa Hamil dan Ketua Hakimnya Perempuan...
Tuti Herawati saat menjalani sidang Pengadilan Negeri Sleman Jumat (29/5). (Jawa Pos Radar Jogjakarta)

jpnn.com - SLEMAN – Tuti Herawati, 34, terdakwa kasus penyelundupan narkoba, rupanya sedang hamil. Kehamilan terdakwa itu cukup menyentuh perasaan hakim yang menyidangkan kasus penyelundupan narkoba di Pengadilan Negeri Sleman Jumat (29/5).

Karena itulah, majelis hakim yang diketuai Wiryatmi memvonis kurir sabu-sabu senilai Rp 8,021 miliar itu dengan hukuman seumur hidup (potong masa tahanan) dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Vonis hakim itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman mati. Majelis hakim berpendapat, hukuman mati terlalu berat bagi warga yang tinggal di Jalan H Kurdi Nomor 34, RT 1, RW 1, Karasak, Astanaanyar, Bandung, tersebut.

”Hal yang meringankan adalah terdakwa sedang hamil. Yang bersangkutan juga seorang single parent yang menanggung dua anak masih kecil,” ujar Wiryatmi saat membacakan amar putusan.

Hukuman seumur hidup dijatuhkan sebagai sarana pembinaan. Dengan begitu, setelah kembali ke tengah masyarakat dan keluarga, terdakwa bisa memperbaiki diri, khususnya mendidik anak-anak.

Selain itu, terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya serta berjanji tak akan mengulangi tindakannya. Faktor psikologis, sosiologis, dan keadilan turut menjadi pertimbangan hakim dalam penetapan putusan.

Sebaliknya, hukuman berat dijatuhkan kepada perempuan asal Bandung itu karena beberapa pertimbangan. Perbuatan Tuti meresahkan masyarakat dan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Dalam sidang yang sama, hakim memvonis Jumidah dengan hukuman 20 tahun penjara potong masa tahanan serta denda Rp 1 miliar subsider dua bulan kurungan. Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan mati dari JPU.

SLEMAN – Tuti Herawati, 34, terdakwa kasus penyelundupan narkoba, rupanya sedang hamil. Kehamilan terdakwa itu cukup menyentuh perasaan hakim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News