Dikabarkan Lakukan Pungli, Ini Tanggapan Dirut APLog

Dikabarkan Lakukan Pungli, Ini Tanggapan Dirut APLog
Dikabarkan Lakukan Pungli, Ini Tanggapan Dirut APLog

jpnn.com - JAKARTA - PT Angkasa Pura Logistik (APlog) dikabarkan melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Namun kabar tersebut dibantah Direktur Utama APLog Irwan Garniwa.

Irwan menjelaskan, langkah yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan regulasi keamanan penerbangan seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan yang diturunkan dalam peraturan dirjen perhubungan udara nomor KP. 152 tahun 2012. Pengamanan kargo dan pos yang diangkut pesawat telah diperbaharui dengan PM No 32 tahun 2015.

"APlog merupakan salah satu perusahaan regulated agent yang sah untuk beroperasi di lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar. Ini sesuai dengan izin operasional yang dikeluarkan oleh Direktorat Keamanan Kemenhub pada 25 Maret 2015. Ini hanya salah paham," ujar Irwan dalam jumpa persnya di Jakarta, Senin (1/6).

Irwan menambahkan, beroperasinya regulated agent APLog di Bandara Sultan Hasanuddin tidak menyalahi wewenang. Peraturan Dirjen Perhubungan Udara No KP.152 tahun 2012 menyebutkan, biaya pelaksanaan pemeriksaan keamanan atas kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara disesuaikan dengan jasa yang diberikan. Besaran tarif ditetapkan oleh penyedia jasa. 

Menurut ketentuan tersebut, komponen tarif jasa pemeriksaan keamanan kargo dan pos meliputi biaya personel, operasional, persediaan, depresiasi dengan margin paling tinggi sepuluh persen dari total biaya belanja.

"Untuk tarif jasa pengamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara akan diberlakukan APLog di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Setelah dilakukan perhitungan didapatkan harga pokok penjualan sebesar Rp 600 per kg, sudah termasuk PPN 10 persen" papar Irwan.

Nah, tarif tersebut sudah disosialisasikan pada 22 Mei 2015 lalu. Tarif yang ditawarkan sebesar Rp 550 per kg, sudah termasuk PPN sepuluh persen. "Namun memang belum menemui kata sepakat. Mungkin ini yang dimaksud sebagai pungli tadi, padahal bukan. Apa yang kami terapkan sudah sesuai dengan ketentuan," tandas Irwan. (chi/jpnn)


JAKARTA - PT Angkasa Pura Logistik (APlog) dikabarkan melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan pungutan liar (pungli) di lingkungan Bandara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News