Kisruh Golkar dan PPP Tak Menghalangi Revisi UU Pilkada Masuk Baleg

Kisruh Golkar dan PPP Tak Menghalangi Revisi UU Pilkada Masuk Baleg
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Proses pengadilan terkait sengketa Partai Golkar dan PPP tak menghalangi jalannya revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di DPR. Bahkan dalam pekan ini draft revisi yang diusulkan 27 anggota Komisi II akan masuk ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Ahmad Riza Patria menyebutkan proses revisi terus berjalan karena tidak tergantung pada islah tidaknya Golkar maupun PPP. Sebab, semangat revisi UU Pilkada tidak hanya masalah sengketa kepengurusan partai tapi ada hal lain yang perlu disempurnakan.

"Prosesnya sudah selesai di Komisi II, kemudian sudah masuk ke pimpinan DPR. Jadi minggu ini masuk Baleg dulu. Kemudian baru Bamus (Badan Musyawarah) dan paripurna. Baru nanti dibicarakan dengan pemerintah," kata Riza saat dihubungi, Selasa (2/6).

Politikus Gerindra ini optimis revisi berjalan sesuai rencana. Apalagi waktu yang tersisa masih cukup karena revisi tersebut bisa dituntaskan dalam 2-3 minggu. Karena itu tidak ada masalah dengan revisi bila dikaitkan dengan tahapan Pilkada yang sedang berjalan.

"Tidak ada masalah sebenarnya. Kalau memang urgent pemerintah yang keluarkan Perppu. Ini kan DPR belum ketemu secara khusus bahas materi-materi. Nanti kalau sudah selesai di DPR, baru disampaikan ke pemerintah. Ini loh materi dan subtansinya yang perlu direvisi," jelasnya.

Diakui Riza, bahwa selama ini masyarakat menilai revisi tersebut hanya untuk mengakomodir dua partai, Golkar-PPP, padahal tidak. karena ada poin penting lain yang perlu direvisi, salah satunya masalah anggaran Pilkada. (fat/jpnn)


JAKARTA - Proses pengadilan terkait sengketa Partai Golkar dan PPP tak menghalangi jalannya revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News