Ini Aturan Jam Kerja PNS, Anggota Polri dan TNI selama Ramadan

Ini Aturan Jam Kerja PNS, Anggota Polri dan TNI selama Ramadan
TNI. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Menyambut bulan suci Ramadan 1436, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan Polri. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 04/2015 tentang  Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman mengungkapkan, penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya beragama Islam.

Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara,  Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00. Tetapi untuk Jumat,pulangnya jam 15.30, karena jam istirahat pada hari Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 - 12.30. Sedangkan Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30.

Untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, lanjut Herman, jam kerja Senin - Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00.

Sedangkan Jumat, pulangnya pukul 14.30. "Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam," tandasnya. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Menyambut bulan suci Ramadan 1436, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News