Ada Kejanggalan di Laporan Keuangan Pemerintah, BPK Tetap Beri Predikat Wajar

Ada Kejanggalan di Laporan Keuangan Pemerintah, BPK Tetap Beri Predikat Wajar
Ada Kejanggalan di Laporan Keuangan Pemerintah, BPK Tetap Beri Predikat Wajar

jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014. Predikat ini sama dengan yang diberikan BPK atas LKPP Tahun 2013.

Ketua BPK Harry Azhar Aziz dalam laporannya di hadapan rapat paripurna DPR, Kamis (4/6), menyatakan, selama tahun 2014 pemerintah memang telah memperbaiki permasalahan yang memengaruhi kewajaran laporan keuangan tahun 2013. Namun, katanya, tapi upaya itu belum sepenuhnya efektif.

"Tindak lanjut pemerintah belum sepenuhnya efektif untuk menyelesaikan permasalahan, yaitu terkait suspend serta selisih catatan dan fiskal SAL (saldo anggaran lebih, red). Sehingga permasalahan tersebut masih terjadi pada pemeriksaan LKPP Tahun 2014," kata Harry.

Dia lantas memaparkan empat permasalahan yang ditemukan BPK dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2014 yang menjadi pengecualian. Yang pertama adalah pencatatan mutasi aset kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) senilai Rp 2,78 triliun yang tidak dapat dijelaskan.

Kedua, ada permasalahan utang kepada pihak ketiga di tiga kementerian dan lembaga (K/L) sebesar Rp 1,21 triliun yang tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen memadai. Persoalan ketiga adalah permasalahan pada transaksi atau saldo yang membentuk SAL senilai Rp 5,14 triliun, sehingga penyajian catatannya tidak akurat.

"Keempat, pemerintah belum memiliki mekanisme pengelolaan dan pelaporan tuntutan hukum. Empat permasalahan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah untuk mengambil langkah-langkah perbaikan agar ke depan tidak menjadi temuan berulang," jelasnya.

Dalam rangka peningkatan kualitas penyusunan LKPP, papar Harry, pemerintah telah berupaya menindaklanjuti 54 dari 172 rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan LKPP Tahun 2007-2013. Selain itu, sebagai bagian dari penerapan akuntansi berbasis akrual, pemerintah juga telah menyelesaikan penggunaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN).

"Kami berharap langkah pemerintah mengenai penetapan pengakuan pendapatan dan belanja berbasis akrual mulai 1 Januari 2015 dapat meningkatkan keandalan laporan keuangan pemerintah," tandasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini wajar dengan pengecualian (WDP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News