Ini Penyebab Pemda Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp 900 Miliar

Ini Penyebab Pemda Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp 900 Miliar
Ini Penyebab Pemda Tunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp 900 Miliar

jpnn.com - JAKARTA - Penunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata bukan hanya dari peserta mandiri.

Peserta dari kalangan aparatur negara pun tercatat cukup banyak yang nakal. Tak tanggung-tanggung, besaran tunggakan para abdi negara ini mencapai Rp 900 miliar. Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi membenarkannya.

Namun, dikatakan olehnya, angka mencengangkan itu merupakan akumulasi dari tunggakan saat Askes masih beroperasi. Dia menyebut, salah satu pemda yang menunggak tersebut adalah Majalengka, Jawa Barat. "Jadi bukan cuma dari setahun lalu, sudah dari belasan tahun lalu malah sepertinya," ujar Irfan pada Jawa Pos, Sabtu (6/6).

Dia mengeluhkan, kenakalan Pemda ini lantaran tidak adanya sanksi mengikat pada pemda jika tidak membayar iuran. Menurutnya, dalam peraturan penyelenggaraan BPJS kesehatan aturan sanksi hanya diberikan pada mereka non abdi negara.

Saat telat bayar, mereka akan dikenakan denda 2%. Bila itu berlanjut hingga tiga bulan, maka layanan kesehatan akan dihentikan sementara. "Sampai sekarang ya mereka tetap menikmati layanan," tuturnya.

Menyikapi hal ini, BPJS kesehatan telah melapor pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa keungan pemda yang nakal. Apakah ada indikasi-indikasi lain atas kelalaian pembayaran.

Bukan hanya itu, BPJS kesehatan juga telah mengahadap Menteri Keuangan (Menkeu) untuk membicarakan solusinya. "Kami minta dana kesehatan bisa di cut off dari atas," katanya. Namun sayangnya, lanjut dia, Menkeu memberi sinyal hal itu sulit dilakukan. (mia/ang)


JAKARTA - Penunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata bukan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News