Mendagri Nilai Jam Malam Perempuan di Banda Aceh Tak Masalah
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi langkah Wali Kota Banda Aceh, Iliza Sa’aduddin Djamal menerbitkan instruksi pembatasan jam malam bagi aktivitas perempuan hingga Pukul 23.00 WIB. Pembatasan itu dikenakan bagi perempuan yang bekerja di tempat wisata, rekreasi, hiburan, penyedia layanan internet, kafer dan sarana olahraga, diketahui telah berlaku sejak Kamis (4/6) lalu.
Menurut Mendagri, kebijakan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Wali Kota Banda Aceh. Apalagi ditetapkan demi alasan keamanan, mengingat tingginya potensi gangguan bagi kaum perempuan di jalanan.
“Sepenuhnya menjadi kewenangan Wali Kota Banda Aceh, itu tidak masalah,” ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (8/6).
Selain demi alasan keamanan, menurut Tjahjo, dalam instruksi tersebut juga mengatur sanksi bagi perempuan yang berada sendirian di jalanan tanpa alasan. Karena itu aturan dinilai sah-sah saja, selagi tidak berbenturan dengan aturan yang berada di atasnya.
“Yang dikenakan sanksi adalah wanita yang sendirian di jalan tanpa alasan. Kalau ada lembur, juga disiapkan kendaraan bagi pegawai. Jadi itu tidak masalah,” ujarnya.
Selain itu, instruksi wali kota juga bersifat sementara. Artinya, sejak diberlakukan 4 Juni lalu, keberadaannya akan dievaluasi setiap bulan dan setiap tahun. Tujuan evaluasi untuk melihat apakah pemberlakuannya efektif untuk melindungi kaum wanita.
Sebelumnya, Wali Kota Banda Aceh Illiza mengatakan, instruksi pembatasan jam malam bagi anak-anak dan wanita diberlakukan sebagai tindaklanjut Instruksi Gubernur Provinsi Aceh yang telah diberlakukan sejak 28 Februari lalu. (gir/jpnn)
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi langkah Wali Kota Banda Aceh, Iliza Sa’aduddin Djamal menerbitkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Perairan Aceh Besar
- Mayat Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di OKU Timur, Tangan dan Kaki Terikat Tali Pelepah Pisang
- Tabrak Pasutri di Kawasan Bandara Soetta, Sopir Taksi jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
- Kapolda Sumsel Minta Mantan Narapidana Turut Jaga Keamanan dari Ancaman Terorisme
- 559 Pegawai Terima SK PPPK, Sadly: Ini Bukan Akhir dari Perjuangan
- 2.764 Honorer jadi PPPK, Hj Indah: Ini Berkah Doa Orang Tua