OJK: Kita Pantau Terus

OJK: Kita Pantau Terus
OJK: Kita Pantau Terus

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan kondisi terjadi di pasar modal terutama pasar saham belakangan ini sedang kurang kondusif. "Ada pemantauan lebih serius. Kita pantau terus," ucapnya di gedung BEI, kemarin.

Meski begitu, pihaknya merasa belum perlu melakukan tindakan khusus terutama terkait ketentuan dalam crisis management protocol (CMP).

"Belum harus dilakukan relaksasi terhadap aturan tertentu. Salah satu indikator dilakukan relaksasi seperti penanganan krisis itu kan jika dalam tiga hari beruntun IHSG turun sampai 10 persen," kata dia.

Namun turun 10 persen dalam tiga hari pun tidak serta merta dilakukan tindakan khusus. Akan dilihat kondisi yang terjadi baik di lingkungan dalam negeri maupun global.

"Kalau kita lihat sekarang penyebabnya kan memang ada dari domestik dan global. Di pasar global, hampir semua negara memang kondisinya turun. Faktor rupiah juga melemah," ulasnya.

Dalam kondisi yang memang membuat OJK harus melakukan relaksasi, salah satunya OJK akan mengizinkan para perusahaan tercatat (emiten) melakukan pembelian saham (buyback) dengan mengenyampingkan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

OJK memang pernah melakukan relaksasi aturan pasar modal yakni dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan pada tanggal 23 Agustus 2013 lalu.

Namun OJK telah mencabut kembali peraturan itu pada 14 Mei 2014 melalui Surat Edaran (SE) OJK tentang Pencabutan SE OJK Nomor 1/SEOJK.04/2013 Tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.

JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan kondisi terjadi di pasar modal terutama pasar saham

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News