Pungutan PBB-KB ke Perusahaan Swasta Harus Optimal

Pungutan PBB-KB ke Perusahaan Swasta Harus Optimal
Pungutan PBB-KB ke Perusahaan Swasta Harus Optimal

jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah Daerah sebagai pihak yang diberi kewenangan memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dinilai belum maksimal melakukan pengawasan terhadap pungutan PBB-KB pada Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum (BU-PIUNU), selain Pertamina.

Akibatnya menurut Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Mamit Setiawan, harga jual BBM Non Public Service Obligation (PSO) oleh perusahaan swasta, lebih murah dibanding harga jual Pertamina.

Karena PBB-KB merupakan salah satu variable yang digunakan dalam menentukan harga jual BBM Non PSO. Besarnya PBB-KB berkisar 5 persen sampai 10 persen, tergantung peraturan masing-masing daerah.

“PBB-KB merupakan hak daerah yang merupakan pemasukan dan bisa dijadikan APBD dari masing-masing daerah.  Sebagai BUMN milik Negara, Pertamina pasti akan melakukan pembayaran terhadap pungutan PBB-KB tersebut. Tinggal bagaimana Pemda bisa melakukan pengawasan terhadap BU-PIUNU selain Pertamina, karena pasti jumlahnya cukup signifikan,” ujar Mamahit, Selasa (9/6).

Mamahit berharap Pemda dapat bekerja secara maksimal memungut PBB-KB perusahaan swasta. Karena jika sampai lepas dari kewajiban pungutan PBB-KB, harga jual BBM perusahaan swasta lebih murah dari Pertamina.

“Jika pengawasan terhadap BU-PIUNU selain Pertamina tidak ketat bahkan cendrung diabaikan, maka sah-sah saja jika Pertamina tidak melakukan pembayaran terhadap pungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) tersebut. (gir/jpnn)

 


JAKARTA – Pemerintah Daerah sebagai pihak yang diberi kewenangan memungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), dinilai belum maksimal


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News