241 Baliho Cagub Bakal Dicopoti

241 Baliho Cagub Bakal Dicopoti
241 Baliho Cagub Bakal Dicopoti

jpnn.com - BENGKULU - Jelang pilkada gubernur, Kota Bengkulu sudah dijejali ratusan baliho. Tercatat ada 241 baliho bakal calon gubernur (balongub) Bengkulu.

Baliho-baliho  itu yang dipajang di ruang publik ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, yang sebelumnya juga sudah diatur oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 2010.

"Baliho-baliho cagub yang banyak beredar di dalam kota, hasil temuan kita banyak yang melanggar. Kecuali baliho yang memang sudah dipasang di billboard komersil yang disediakan pemerintah," jelas Kepala DPPKAD Kota Bengkulu, M. Sofyan, SE.

Dijelaskan Sofyan, pemerintah kota melalui DPPKAD telah melayangkan surat teguran pertama yang dikirimkan pada tanggal 11 Juni lalu. Namun diakui Sofyan, ada sebagian tim sukses cagub yang belum ditemui lantaran belum ada posko pemenangannya.

"Sekarang kan KPU belum resmi menetapkan siapa cagub yang akan ikut dalam pilgub mendatang, jadi kita belum bisa menindaknya dengan sanksi. Kita hanya bisa memberikan teguran saja untuk saat ini," ungkapnya.

Diketahui, baliho melanggar yang paling banyak ditemukan adalah milik cagub Junaidi Hamsyah yang merupakan Gubernur Aktif Bengkulu saat ini. "Seharusnya cagub yang ingin memasang baliho dalam ruang publik, harus mentaati aturan yang ada. Harus mengurus perizinan kepada pemerintah terkait dan membayar pajak," tegas Sofyan.

Untuk itu DPPKAD saat ini sudah melakukan kordinasi dengan Dinas Tata Kota dan Satpol PP terkait rencana penertiban baliho yang melanggar tersebut. Saat ini pihak DPPKAD menunggu SK Penertiban dari Walikota Bengkulu, setelah itu langsung melakukan penertiban.

"SK Penertiban sudah kita ajukan, tinggal menunggu tandatangan Walikota. Setelah ditandatangani, maka kita akan segera melakukan penertiban," singkat Sofyan. (sly)

BENGKULU - Jelang pilkada gubernur, Kota Bengkulu sudah dijejali ratusan baliho. Tercatat ada 241 baliho bakal calon gubernur (balongub) Bengkulu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News