FPI Minta Presiden Bubarkan Ahmadiyah

FPI Minta Presiden Bubarkan Ahmadiyah
FPI Minta Presiden Bubarkan Ahmadiyah

jpnn.com - JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) akan melaporkan jamaah Ahmadiyah yang ada di Jalan Bukit Duri Tanjakan Dalam RT 02/08, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, ke kepolisian.

Ketua DPD FPI DKI Jakarta Habib Salim Umar Al Attas alias Habib Selon menyatakan, pihaknya melaporkan jamaah Ahmadiyah karena telah menyebarkan fitnah, yang menyebut warga melarang jamaah Ahmadiyah menjalankan ibadah salat Jumat.

"Hari ini kami buat laporan ke tingkat Polres, Polsek, Polda, Mabes," ujar Habib Selon di lokasi markas Ahmadiyah di Jalan Bukit Duri Tanjakan Dalam RT 02/08, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (14/6).

Fitnah itu berawal pada saat jamaah Ahmadiyah mengadakan salat Jumat di jalanan dekat rumah yang diduga menjadi markas Ahmadiyah pada 12 Juni 2015 lalu. Habib Selon menyatakan, salat Jumat itu diikuti sekitar 15 orang.

"Jumat kemarin katanya melaksanakan salat Jumat di jalanan sekitar 15 orang dan dicampur dengan wanita. Kalau kita bicara tentang hukum, wanita tidak diwajibkan salat Jumat," ucap Habib Selon.

Dia mengatakan, sekitar 15 orang yang ikut salat Jumat itu bukan warga yang tinggal di Bukit Duri. "Warga dari luar daerah seperti Bekasi, Condet, dan sebagainya," ungkap Habib Selon.

Dia menjelaskan, Ustad Ahmad Syakir, salah satu pemuka agama di Bukit Duri, sudah mengajak para jamaah Ahmadiyah untuk salat berjamaah di Masjid. Namun, ajakan itu ditolak oleh jamaah Ahmadiyah.

"Mereka menolak dan memfitnah bahwa dia katanya dilarang salat Jumat. Masjid tidak dilarang buat siapapun. Kami toleransi. Orang Kristen Natalan kami enggak ganggu, hari Nyepi di Bali kami enggak ganggu. Tapi, jangan dong ganggu agama kami," tutur Habib Selon.

JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) akan melaporkan jamaah Ahmadiyah yang ada di Jalan Bukit Duri Tanjakan Dalam RT 02/08, Kelurahan Bukit Duri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News