Kisah Pilu Gadis PNS, Ditinggal Kawin Kekasih, Kini Berurusan dengan Polisi

Kisah Pilu Gadis PNS, Ditinggal Kawin Kekasih, Kini Berurusan dengan Polisi
Kisah Pilu Gadis PNS, Ditinggal Kawin Kekasih, Kini Berurusan dengan Polisi

jpnn.com - MATARAM -  Sudah ditinggal nikah sang kekasih, masih juga harus berurusan dengan polisi. Itu nasih yang dialami E, gadis yang dilaporkan mantan kekasihnya sendiri, AR.

E tidak menyangka, perbuatannya membuat akun facebook yang mengatasnamakan AR berbuntut pada penetapan dirinya sebagai tersangka.
    
Kasubddit II Cybercrime  Ditreskrimsus  Polda NTB AKBP Darsono Setyo Adjie mengatakan, pihaknya sudah memanggil beberapa saksi dalam kasus ini. “Kita sudah memanggil beberapa saksi dan melihat beberapa bukti elektronik,” katanya.
    
Ia mengungkapkan, atas dasar pemeriksaan saksi dan melihat sejumlah barang bukti tersebut, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. “Statusnya kini sudah kita tingkatkan ke penyidikkan, jadi pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, tinggal kita lakukan pemanggilan” ungkapnya.
    
Sebelumnya, AR dan E adalah sepasang kekasih. Namun hubungan mereka kandas di tengah jalan. E semakin meradang ketika mengetahui AR menikah dengan wanita lain.
    
Entah karena sakit hati atau masih belum menerima kepergian AR, E pun membuat akun facebook dengan menggunakan nama AR lengkap dengan foto AR.
    
AR sendiri baru mengetahui akun tersebut setelah teman-temannya menanyakan padanya tentang akun baru yang mengatasnamakan dirinya tersebut. Merasa tidak pernah membuat akun tersebut, pria yang kini bertatus sebagai Pegawai Negri Sipil (PNS) Kementerian Agama itu pun langsung melaporkannya ke Polda NTB.
    
Tidak lama berselang, dengan alat canggihnya pihak Kepolisian Polda NTB langsung mengetahui siapa yang di balik pembuatan akun tersebut. “Setelah kita selidiki ternyata mantan pacarnya yang membuat akun itu,” jelas Darsono.
    
Dikatakan Darsono, wanita yang kini berstatus sebagai PNS dan mengajar di sebuah taman kanak kanak (TK) tersebut disangkakan pasal 35 Undang undang ITE tahun 2008. Ancaman hukumannya cukup berat, mencapai 12 tahun penjara. (cr-van/r4)


MATARAM -  Sudah ditinggal nikah sang kekasih, masih juga harus berurusan dengan polisi. Itu nasih yang dialami E, gadis yang dilaporkan mantan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News