Berkas Mario Sang Penyusup ke Pesawat Garuda Dilimpahkan ke Kejagung
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah melimpahkan berkas kasus Mario Steven Ambarita, 21, penyusup pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 177, rute Pekanbaru, Riau - Jakarta, sudah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.
Berkas tahap I atau P19 itu dilimpahkan, Senin (15/6). Artinya Mario tak lama lagi bakal segera diadili di persidangan. "Berkasnya kemarin sudah kami limpahkan ke Pidum Kejaksaan Agung," kata seorang sumber PPNS di Mabes Polri, Selasa (16/6).
Namun demikian, Mario tak ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah satu tahun. "Hanya dikenakan Undang-undang Penerbangan," ujar sang sumber.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Mario dijerat pasal 421 dan 432 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman penjara satu tahun denda Rp 500 juta.
Aksi nekat Mario Steven Ambarita menghebohkan publik pada 7 April lalu. Itu setelah pria 21 tahun itu nekat membobol keamanan Bandara SSK II Pekanbaru kemudian masuk ke ruang roda belakang pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta tersebut. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah melimpahkan berkas kasus Mario Steven Ambarita, 21, penyusup pesawat Garuda Indonesia dengan nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Dokter Pelaku Pelecehan Istri Pasien Resmi jadi Tersangka
- Korban Terseret Banjir di Muratara Ditemukan Tim Sar Gabungan, Innalillahi
- Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir
- Gubernur Murad Ismail Melantik 399 PPPK, Ini Pesan Pentingnya
- Belitung Timur Mengajukan 1.468 Formasi CASN, Peluang Besar Bagi Honorer
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya