Berkas Mario Sang Penyusup ke Pesawat Garuda Dilimpahkan ke Kejagung

Berkas Mario Sang Penyusup ke Pesawat Garuda Dilimpahkan ke Kejagung
Mario Steven Ambarita saat melakukan adegan rekontruksi beberapa waktu lalu.

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah melimpahkan berkas kasus Mario Steven Ambarita, 21, penyusup pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 177, rute Pekanbaru, Riau - Jakarta, sudah dilimpahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung. 

Berkas tahap I atau P19 itu dilimpahkan, Senin (15/6). Artinya Mario tak lama lagi bakal segera diadili di persidangan. "Berkasnya kemarin sudah kami limpahkan ke Pidum Kejaksaan Agung," kata seorang sumber PPNS di Mabes Polri, Selasa (16/6).

Namun demikian, Mario tak ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah satu tahun. "Hanya dikenakan Undang-undang Penerbangan," ujar sang sumber.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Mario dijerat pasal 421 dan 432  Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman penjara satu tahun denda Rp 500 juta.

Aksi nekat Mario Steven Ambarita menghebohkan publik pada 7 April lalu. Itu setelah pria 21 tahun itu nekat membobol keamanan Bandara SSK II Pekanbaru kemudian masuk ke ruang roda belakang pesawat Garuda Indonesia tujuan Jakarta tersebut. (boy/jpnn)


JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil telah melimpahkan berkas kasus Mario Steven Ambarita, 21, penyusup pesawat Garuda Indonesia dengan nomor


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News