Inilah Penjelasan Yusril soal Kasus Dahlan Iskan

Inilah Penjelasan Yusril soal Kasus Dahlan Iskan
PROSEDURAL: Yusril Ihza Mahendra seusai mendampingi Dahlan Iskan di Kejati DKI, Jakarta, Selasa (16/6). (Jawa Pos)

jpnn.com - JAKARTA –  Didampingi pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Dahlan Iskan menjawab 79 pertanyaan yang diajukan penyidik sepanjang sembilan jam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6).

Setelah pemeriksaan, Yusril menyatakan, Dahlan banyak ditanya tentang usul penganggaran proyek pembangunan 21 gardu induk menjadi multiyear. ''Dijawab oleh beliau, kalau tidak multiyear, proyek itu tidak bisa dilaksanakan karena pembebasan lahannya sulit,'' jelasnya.

Nah, yang ditekankan Yusril, persetujuan proyek gardu listrik menjadi multiyear justru terjadi saat Dahlan tidak lagi menjabat Dirut PLN. Karena bukan lagi Dirut PLN, Dahlan otomatis juga sudah bukan kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek gardu induk.

''Saat menjadi Dirut PLN sekaligus KPA, tidak ada satu pun kontrak dan pembayaran ke kontraktor yang ditandatangani Dahlan,'' jelas Yusril.

Dahlan menjabat KPA proyek gardu induk pada 1 Januari 2010–26 Oktober 2011. Sementara itu, persetujuan proyek gardu induk secara multiyear keluar setelah kurun waktu tersebut.

Keluarnya keputusan itu juga dikuatkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 194 tanggal 1 Desember 2011. Sementara itu, kontrak proyek ditandatangani pada medio Desember 2011. Pembayaran material on site yang juga dipermasalahkan penyidik kejati terjadi pada Desember 2012.

''Jadi, posisi Pak Dahlan cuma mengusulkan ke Kementerian ESDM. Kementerian ESDM kemudian mengusulkan ke Kementerian Keuangan,'' terang Yusril.

Saat Dahlan diangkat menjadi menteri BUMN pada 20 Oktober 2011, Dirut PLN diisi Nur Pamudji. Namun, jabatan KPA proyek gardu induk oleh menteri ESDM saat itu diserahkan kepada Jarman, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

JAKARTA –  Didampingi pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, Dahlan Iskan menjawab 79 pertanyaan yang diajukan penyidik sepanjang sembilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News