Karaoke, Panji Pijat, Diskotik, Semua Harus Tutup

Karaoke, Panji Pijat, Diskotik, Semua Harus Tutup
Karaoke, Panji Pijat, Diskotik, Semua Harus Tutup

jpnn.com - TEGAL - Walikota Tegal mengeluarkan surat edaran nomor 451.1/066 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan suci Ramadan 1436/2015 M. Sesuai SE itu, tidak hanya karaoke, usaha hiburan lain seperti bilyard, panti pijat, sauna, spa, diskotik juga harus tutup selama Ramadan.

Di dalam surat edaran tertulis, keputusan merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi dengan para pelaku usaha hiburan pada Senin 15 Juni 2015.

Kasi Penegakan Perda dan Perwal Satpol PP Kota Tegal, Suhardi, mengatakan,  pengaturan tersebut harus dipatuhi oleh semua pihak, tanpa terkecuali.

“Satpol akan mengawal dengan melakukan motoring, dan patroli secara rutin,” katanya, Kamis (18/6)

Beberapa tempat usaha lain juga mendapat pengaturan berupa pembatasan jam operasional. Diantaranya,kKafe yang aktivitasnya harus dimulai pukul 21.00 sampai 23.00 WIB. Kafe juga dilarang menyediakan dan menjual minuman beralkohol.

Selain itu, Warnet juga diatur supaya beroperasi sesuai fungsi dan tujuannya, serta tidak memberikan ruang maupun kesempatan terhadap pelanggaran norma-norma kesusilaan.

“Harus menghapuskan konten atau materi yang bersifat pornografi,” jelas Suhardi.

Selanjutnya Game Center, Game Online, dan Play Station diperbolehkan buka pada siang hari mulai pukul 10.00 sampai 16.00 WIB. Sementara malam hari, dibuka hanya pada pukul 21.00 sampai 23.00 WIB.  “Yang dekat dengan tempat ibadah, dilarang buka selama pelaksanaan ibadah,” ujarnya.

TEGAL - Walikota Tegal mengeluarkan surat edaran nomor 451.1/066 tentang pengaturan kegiatan usaha dan hiburan dalam bulan suci Ramadan 1436/2015

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News