Digerebek, Kabur Hanya Kenakan Celana Dalam

Digerebek, Kabur Hanya Kenakan Celana Dalam
Digerebek, Kabur Hanya Kenakan Celana Dalam

jpnn.com - TALISAYAN - TH (35), pengedar sabu-sabu di Kecamatan Talisayan, berhasil diciduk. Suami dari EA (35) yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu itu, ditangkap di rumah kontrakan temannya di Kampung Cepuak, sekitar pukul 23.40 Wita, Selasa (16/6).

Dikatakan Kapolsek Talisayan AKP Ricky Ricardo Sibarani melalui Kanit Reskrim Bripka Sugeng Ehwanudin, penangkapan TH juga berkat informasi masyarakat yang melihat TH masuk ke dalam rumah kontrakan temannya itu sekitar pukul 22.00 Wita.

“Warga itu tahu jika TH dalam pengejaran kepolisian. Warga itu langsung melaporkannya ke anggota. Sebelum kami gerebek lagi, kami pantau dulu untuk memastikan keberadaan tersangka,” katanya kemarin.

Hingga pukul 23.30 Wita, polisi langsung menggerebek rumah tersebut dan menangkap tersangka yang sempat melakukan perlawanan dan berupaya kabur.

“Kita sudah antisipasi. Jadi beberapa anggota sudah kita persiapkan di luar rumah dan langsung kami amankan ke Mapolsek untuk pengembangan,” ujarnya.

TH mengakui selain menjual, dia juga mengonsumsi sendiri sabu-sabu itu. Sabu-sabu itu ia beli dari pengedar lainnya di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara.

Jajaran Polsek Talisayan menangkap pengedar sabu-sabu, Selasa (16/6). Tersangka berinisia EA diciduk saat bersantai di rumahnya di RT 1 Kampung Cepuak, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.

Dalam penggerebekan tersebut, anggota Polsek mengamankan satu poket besar sabu-sabu seberat 7 gram lebih, 3 poket kecil sabu-sabu, 1 pak plastik pembungkus sabu-sabu, 2 buah pipet, 1 celana jins, 1 bekas kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu, dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 300 ribu.

TALISAYAN - TH (35), pengedar sabu-sabu di Kecamatan Talisayan, berhasil diciduk. Suami dari EA (35) yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News