Politikus PPP Ingin Empat Hal Ini Masuk di Revisi UU KPK

Politikus PPP Ingin Empat Hal Ini Masuk di Revisi UU KPK
Politikus PPP Ingin Empat Hal Ini Masuk di Revisi UU KPK

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menyatakan penolakan atas revisi UU KPK jika implikasinya justru melemahkan lembaga anti-rasuah itu. Karenanya, ia justru mengharapkan revisi ditujukan untuk memperkuat KPK secara kelembagaan.

"Revisi UU KPK itu justru harus menguatkan kelembagaan KPK sebagai penegak hukum,” katanya di gedung DPR, Senin (22/6).

Kalaupun UU KPK memang direvisi, katanya, maka sebaiknya dibatasi pada 4 hal. Yang pertama adalah penegasan bahwa UU KPK itu lex specialis alias berlaku khusus. Arsul menegaskan, dengan UU KPK yang bersifat khusus maka tidak bisa lagi dipertentangkan dengan UU lain termasuk KUHAP.

Kedua, revisi untuk menegaskan kewenangan KPK mengangkat penyelidik dan penyidik sendiri. Pasal tentang ini perlu diperjelas untuk menutup celah adanya multi tafsir.

"Ketiga, perlu dipertegas apa yang dimaksud dengan kolektif kolegial pimpinan KPK itu. Keempat, perlu kualifikasi ketentuan bahwa pimpinan KPK harus berhenti sementara kalau menjadi tersangka. Apakah ini untuk semua kasus atau kasus-kasus tertentu saja," cetusnya.

Sedangkan soal kewenangan KPK dalam menyadap, Arsul mengharapkan hal itu tak diutak-atik. Kalaupun mau diperbaiki, katanya, maka tinggal merevisi pasal tentang pengawasan dan auditnya saja.

"Bagi kami, kewenangan penyadapan tetap seperti sekarang. Hanya terhadap kecurigaan adanya kemungkinan terjadinya abuse of power oleh oknum di KPK maka perlu diperbaiki sistem pengawasan maupun auditnya," tandasnya.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani menyatakan penolakan atas revisi UU KPK jika implikasinya justru melemahkan lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News