Ahok Larang PNS DKI Mudik dengan Mobil Dinas

Ahok Larang PNS DKI Mudik dengan Mobil Dinas
Ahok Larang PNS DKI Mudik dengan Mobil Dinas

jpnn.com - JAKARTA - Surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang diizinkannya mobil dinas untuk mudik bakal tak berlaku di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama justru melarang pegawai negeri sipil (PNS) DKI memakai kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Ahok -sapaan Basuki- justru menyarankan PNS DKI menggunakan angkutan umum seperti kereta api, pesawat, bus atau kapal laut. Menurutnya, kebijakan itu juga sudah diberlakukan pada musim mudik Lebaran tahun lalu.

"Enggak boleh (gunakan mobil dinas untuk mudik, red). Sama seperti tahun kemarin kan juga tidak boleh," kata Ahok  di Balai Kota, Jakarta, Kamis (25/6).

Dia menjelaskan, mobil dinas digunakan untuk bekerja dan melayani warga DKI. Karena itu, PNS DKI dilarang menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, kata Ahok, biaya perawatan kendaraan dinas Pemerintah Provinsi DKI juga berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). "Pemeliharaan mobil dinas tanggung jawab Pemprov DKI," ucap mantan Bupati Belitung Timur itu.

Ahok bahkan mengingatkan, ada sanksi yang akan diberikan kepada PNS DKI yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik. ‎Sanksi yang dikenakan berupa teguran secara lisan hingga tertulis sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.(gil/jpnn)

 


JAKARTA - Surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tentang diizinkannya mobil dinas untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News