Masukkan Moncong Pistol ke Mulut Anak, Kanitreskrim Dicopot

Masukkan Moncong Pistol ke Mulut Anak, Kanitreskrim Dicopot
Ilustrasi.

jpnn.com - TUBAN - Korps kepolisian akhirnya merespons cepat kasus dugaan penganiayaan atas dua bocah korban salah tangkap. Kanitreskrim Polsek Widang (Tuban)  Aiptu N.H., polisi yang diduga telah menganiaya Ficky Arfindo, 14, dan Vemas Adi Kusuma, 11, dua bocah korban salah tangkap, akhirnya dicopot dari jabatannya.

''Yang bersangkutan akhirnya di-nonjob-kan dan ditarik ke polres,'' ungkap Kapolres Tuban AKBP Guruh Arif Darmawan kemarin (25/6).

Menurut Guruh, kasus yang menjadi perhatian publik dan sejumlah lembaga tersebut saat ini telah diambil alih Polda Jatim. Dengan begitu, penyidikan atas kasus itu jalan terus.

Dia menjelaskan, Bidpropam Polda Jatim sudah dua kali turun ke Widang untuk memeriksa lapangan. Termasuk memeriksa langsung rumah korban. Jika nanti terbukti bersalah, terang dia, Aiptu N.H. tidak hanya dikenai hukuman disiplin. Dia kemungkinan juga dijerat pidana umum. ''Sejak awal kita tegaskan bahwa kita tidak akan menoleransi anggota yang salah,'' katanya.

Sementara itu, kemarin sekitar pukul 10.00 dua bocah korban penganiayaan menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tuban. Selama pemeriksaan, dua bocah tersebut didampingi orang tuanya dan aktivis Koalisi Perempuan Ronggolawe (KPR). Begitu keluar dari ruang penyidikan pukul 13.00, dua korban dan keluarganya menuju ke ruang Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban.

Nunuk Fauziyah, direktur eksekutif KPR, menyatakan bahwa dirinya sempat memprotes kedatangan tim Polda Jatim. Sebab, tim tersebut terkesan memaksa agar dapat bertemu korban. ''Kami kecewa karena tim polda tidak berkoordinasi dengan kami yang mendampingi. Tim itu sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi psikologi korban dan kesiapan mental keluarganya. Mereka langsung saja mendatangi rumah korban,'' keluhnya.

Terkait dengan protes tersebut, Guruh menyatakan bahwa tim polda bermaksud baik. Mereka ingin mendengar langsung dari korban mengenai kejadian yang telah mereka alami. Jadi, laporan yang dibuat tim nantinya benar-benar valid karena berdasar fakta dan data dari korban secara langsung. ''Jadi, bukan berdasar asumsi-asumsi,'' terangnya.

Sebelumnya, karena diduga telah terlibat pencurian motor, Ficky dan Vemas ditangkap polisi di Pasar Babat, Lamongan. Lantas, keduanya dibawa ke Mapolsek Babat. Sesampai di mapolsek, Ficky dipaksa mengaku mencuri. Dia kemudian dianiaya dan ditelanjangi. Mulutnya juga dimasuki moncong pistol. (ono/ds/c20/dwi)   


TUBAN - Korps kepolisian akhirnya merespons cepat kasus dugaan penganiayaan atas dua bocah korban salah tangkap. Kanitreskrim Polsek Widang (Tuban) 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News