Tersangka Cyber Crime dari Taiwan dan Tiongkok Cari Korban dari Indonesia

Tersangka Cyber Crime dari Taiwan dan Tiongkok Cari Korban dari Indonesia
POLISI mengamankan 20 warga Tiongkok di Perumahan Crown Hill Batamcenter, kemarin. foto: dalil harahap / batampos / JPNN

jpnn.com - BATAMKOTA - Sebanyak 58 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok yang diamankan Polda Kepri akibat kasus cybercrime atau penipuan online di kawasan elite, Palm Spring Blok F nomor 33 dan Perumahan Crown Hill, blok E 48 dan E 49 diketahui bertugas mencari korban. Tersangka yang terdiri dari 48 pria dan 10 wanita ini masing-masing dibekali satu unit laptop dan telepon.

Modus yang digunakan tersangka awalnya mengumpulkan data para calon korban yang berisikan nama, pekerjaan dan nomor telepon. Data ini diduga mereka dapati dengan bekerja sama salah satu bank di Taiwan dan Tiongkok. Para calon korbannya merupakan nasabah yang bermasalah, seperti terlitit hutang. Sehingga para tersangka menghubungi calon korban dengan menawarkan bantuan serta menyamar sebagai pihak yang berwenang.

"Mereka ini melakukan penipuan dengan menggunakan alat komunikasi. Jadi korbannya ditelepon untuk diperas," kata Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Adikarya Tobing di lokasi Palm Spring blok F nomor 33, kemarin (26/6) pagi.

Ia menambahkan dua lokasi penggrebekan tersebut memiliki jaringan yang berbeda. Para tersangka ini sengaja didatangkan dari Taiwan dan Tiongkok untuk bekerja sebagai pencari calon korban. Untuk sampai di Indonesia, mereka melalui Bandara Internasional Jakarta. Lalu para tersangka dibawa oleh pemilik rumah berinisal Rb menuju Batam.

"Untuk pemilik rumahnya warga negara Indonesia dan masih kita selidiki keberadaannya. Tapi seluruh korbannya merupakan warga negara mereka sendiri (Taiwan dan Tiongkok, red)," tegasnya.

Menurut Adikarya, Indonesia dijadikan lokasi persembunyian penipuan, akibat lemahnya pengawasan Informasi Teknologi (IT). Sehingga para tersangka dengan leluasa menyebarluaskan jaringannya di beberapa kota di Indonesia, seperti Jakarta, Bali, Surabaya dan Batam.

"Ini bukti lemahnya pengawasan IT kita. Tapi untuk kerugian materi bagi negara kita tidak ada," jelasnya.

Ia menegaskan akan memeriksa tindak pidana yang akan dikenakan pada para tersangka cyber crime ini. Namun, sebelumnya dipastikan para tersangka dikenakan pelanggaran undang-undang imigrasi. "Masih kita dalami tindak pidana yang dikenakan," tutupnya.

BATAMKOTA - Sebanyak 58 Warga Negara Asing (WNA) asal Taiwan dan Tiongkok yang diamankan Polda Kepri akibat kasus cybercrime atau penipuan online

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News