Ini Cara KPU Siasati Kada Mundur demi Politik Dinasti

Minta Mendagri Tak Terbitkan SK Pemberhentian

Ini Cara KPU Siasati Kada Mundur demi Politik Dinasti
Ini Cara KPU Siasati Kada Mundur demi Politik Dinasti

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian bagi kepala daerah yang minta mundur demi memuluskan anggota keluarganya yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember mendatang. Permintaan KPU itu sebagai upaya untuk mencegah politik dinasti.

“KPU sudah bersurat ke dagri (Kemendagri,red), kalau ada kepala daerah mundur untuk politik dinasti maka dipertimbangkan tidak keluarkan SK. Sehingga keluarganya tidak bisa nyalon,” ujar anggota KPU Juri Ardiantoro, Jumat (26/6).

Juri menuturkan, KPU memang tidak bisa menghalangi petahana yang mengundurkan diri jelang pendaftaran bakal calon kada pada 26-28 Juli mendatang. Sebab, lembaga penyelenggara pemilu itu hanya menyeleksi berkas pendaftaran bakal calon untuk memastikan ada atau tidaknya hubungan keluarga antara bakal calon kada dengan dengan petahana.

Jika ada hubungan keluarga dengan petahana, maka bakal calon kada tidak akan diloloskan sebagai calon. “Jadi kalau sudah mundur sebelum pendaftaran dan diperkuat dengan SK pemberhentian (dari Kemendagri atau Presiden,red), ya bukan petahana,” ujar Juri.

Sebagaimana diketahui, setidaknya empat kepala daerah telah mengajukan pengunduran diri. Antara lain Wakil Wali Kota Sibolga, Marudut Situmorang. Pengunduran diri Marudut itu karena istrinya,  Memory Evaulina Panggabean hendak maju dalam Pilwakot Sibolga.

Ada juga Bupati Ogan Kumering Ilir, Sumatera Selatan, Mawardi Yahya yang mundur demi melancarkan usaha anak kandungnya, AW Noviadi mendaftar sebagai calon kada. Noviadi telah mengikuti fit and proper test calon kada dari PDI Perjuangan.

Sementara dua kepala daerah lainnya juga juga telah mengajukan surat pengunduran diri, Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, dan Bupati Kutai Timur Isran Noor.(gir/jpnn)


JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang pemberhentian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News