Polda Segera Tetapkan Tersangka Kasus Sewa Mobil Bawaslu

Polda Segera Tetapkan Tersangka Kasus Sewa Mobil Bawaslu
Polda Segera Tetapkan Tersangka Kasus Sewa Mobil Bawaslu

jpnn.com - PALANGKA RAYA – Tim penyidik di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng terus meminta keterangan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sewa 56 unit mobil operasional di Bawaslu Kalteng. Sinyal adanya calon tersangka semakin kuat.

Penyidik sudah meraba ada kerugian negara dalam kasus itu. Meskipun, masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng untuk mengetahui besaran kerugian negara.

“Untuk tersangka nanti kita sampaikan secepatnya. Saat ini kita masih fokus pemeriksaan saksi. Ya, tidak lama lagi kita tetapkan seseorang untuk jadi tersangka,” kata Kasubdit Tipidkor Polda Kalteng, AKBP Timbul RK Siregar dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com).

Sejumlah saksi telah diperiksa, seperti Mercy Yuliane selaku ketua panitia lelang dan Deny, pejabat sekretaris panitia lelang.

“Total ada 6 saksi. Untuk kepala sekretariat Bawaslu Kalteng, kita panggil kembali untuk hadir pada hari Senin depan,” ungkapnya.

Terpisah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembanguna (BPKP) perwakilan Kalteng mengakui tengah melakukan audit terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kepala BPKP Kalteng, Muhammad Maskur mengatakan audit sedang dilakukan pihaknya terhadap dana pengadaan mobil Bawaslu Kalteng Tahun 2014.

“Benar ada permintaan audit itu (Bawaslu), dan saat ini masih tahapan koordinasi dengan pihak Polda Kalteng,” tegas Muhammad Maskur kepada Kalteng Pos, Jumat (26/6).

Maskur mengatakan, audit ini tidak lepas dari penyidikan yang dilakukan Polda Kalteng melalui subdit tipidkor Ditreskrimsus dalam penanganan kasus dugaan korupsi, pengadaan sewa kendaraan operasional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng tahun 2014 yang nilainya mencapai Rp 4,3 miliar.

PALANGKA RAYA – Tim penyidik di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalteng terus meminta keterangan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News