Peraturan Daerah Wajib Ramah HAM

Peraturan Daerah Wajib Ramah HAM
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis meminta pemerintah daerah (Pemda) lebih bijaksana dalam menyusun Peraturan Daerah (Perda). Selama ini cukup banyak Perda yang berpotensi mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM. 

“Itu biasanya maladministrasi, ada aksi di daerah, ada kasus-kasus yang tidak diselesaikan. Kemudian diskriminasi dengan etnis-etnis tertentu. Konflik lahan juga, cenderung pemda itu sedang melakukan pembiaran yang tidak menyelesaikan. Bahkan beberapa pemda justru aktif terlibat dalam kasus-kasus itu,” ujar Nurcholis pada penandatanganan nota kesepahaman antara Kemendagri dan Komnas HAM, Senin (29/6).
 
Karena cukup banyak perda berpotensi mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM, maka penandatanganan nota kesepahaman dengan Kemendagri, kata Nurcholis, sangat penting. Terutama untuk mewujudkan daerah-daerah yang sadar dan ramah terhadap HAM.
 
“Jadi ukuran baru sekarang ini tidak sekadar bersih, tapi kota-kota harus ramah HAM. Misalnya ada sarana untuk penyandang disabilitas. Kemudian lebih toleran, enggak ada bertindak atas dasar ras, agama warna kulit, sudah tidak zaman lagi,” ujarnya.
 
Selain itu, pemerintah menurut Nurcholis, juga penting bekerja keras semaksimal mungkin memenuhi kebutuhan perumahan bagi warga yang tidak mampu. Demikian juga menyediakan lapangan pekerjaan, harus segera diwujudkan.
 
Pandangan senada juga dikemukakan Mendagri Tjahjo Kumolo. Menurutnya, negara harus hadir menjawab kebutuhan masyarakat. Termasuk terhadap hal-hal peribadatan dan lain-lain, sehingga jangan sampai membuka potensi terjadinya pelanggaran hak azasi manusia.
 
“Masalah-masalah kasus lama, kasus baru, itu semakin bertumpuk. Sekitar 5000 setiap tahun, saya kira harus diselesaikan. Kuncinya itu negara harus hadir,” ujar Tjahjo. (gir/jpnn)


JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis meminta pemerintah daerah (Pemda) lebih bijaksana dalam menyusun Peraturan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News