Bau Kotoran Ayam Sengaja untuk Samarkan Bau Mayat Angeline

Bau Kotoran Ayam Sengaja untuk Samarkan Bau Mayat Angeline
TERSANGKA: Margareith (kanan) menunjukkan barang-barang Angeline ke Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat mendatangi kediaman Angeline pada 24 Mei. Foto: Miftahudin/Jawa Pos Radar Bali

jpnn.com - DENPASAR - Sampai tadi malam motif pembunuhan Angeline belum terungkap. Meski begitu, Kabidhumas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto menegaskan, dasar penerapan pasal terberat dalam kasus pembunuhan untuk tersangka Margareith dianggap sudah cukup.

Menurut Hery, pasal pembunuhan berencana yang dikenakan kepada Margareith tersebut didasari beberapa hal.

Yakni pembuatan lubang, kandang ayam, dan becermin pada pendalaman kehidupan pelaku sebelum korban tewas di tangannya.

”Bau kotoran ayam sepertinya disengaja untuk menyamarkan bau mayat. Pemilik rumah tidak memiliki keinginan untuk membersihkan kotoran ayam sehingga bau tersebut menutupi bau-bau di sekitarnya. Hal itulah yang menjadi dasar kami untuk melakukan proses hukum dengan mengonstruksi pasal 340 (tentang pembunuhan berencana, Red),” papar dia.

Lebih lanjut Hery mengatakan, penyidik menerapkan pasal tersebut berdasar keterangan Agus, sapaan Agustinus Tae, yang menjadi saksi dalam kasus penelantaran anak.

”Agus menjelaskan bahwa hanya tersangka M (Margareith) yang melakukan. Tetapi, kalau nanti ada hal-hal atau keterangan-keterangan lain yang merujuk ke tersangka lain, kami akan melakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Selain itu, Hery menyampaikan bahwa hasil uji lie detector kedua yang dijalani Margareith turut dijadikan pertimbangan dalam penetapannya sebagai tersangka pembunuhan Angeline. (ken/ras/dre/yes/c9/end)

 


DENPASAR - Sampai tadi malam motif pembunuhan Angeline belum terungkap. Meski begitu, Kabidhumas Polda Bali Kombes Hery Wiyanto menegaskan, dasar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News