Pejabat BKD Terjerat Korupsi Dijebloskan ke Bui

Pejabat BKD Terjerat Korupsi Dijebloskan ke Bui
Pejabat BKD Terjerat Korupsi Dijebloskan ke Bui

jpnn.com - TIMIKA – Mengenakan seragam PNS, EN tidak berkutik saat petugas dari Kejaksaan Negeri Mimika menjebloskannya ke bui. Pejabat dari Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Mimika itu menjadi tersangka kasus korupsi dana pendidikan dan pelatihan prajabatan I, II, dan III tahun anggaran 2011 sebesar Rp 4,5 miliar.

“Tersangka sudah kami tahan dengan masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mimika, Adif Candra, Senin (29/6).

Penahanan dilakukan setelah EN yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diklat prajabatan golongan III memenuhi panggilan kedua kejaksaan untuk diperiksa sebagai tersangka maupun saksi dalam kasus tersebut.

“Tim penyidik telah memeriksa tersangka EN bersama sejumlah saksi dan telah menetapkan beberapa pejabat sebagai tersangka, karena mereka melakukan korupsi secara bersama-sama,” terangnya.

Untuk mengetahui para pejabat yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut, tim penyidik belum lama ini telah menggeledah Kantor BKD Kabupaten Mimika yang beralamat di jalan poros Timika-SP 5. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dan menemukan barang bukti dokumen terkait kasus korupsi dengan tersangka EN.

Menurut Adif, saat penggeledahan tersebut berlangsung, hadir Kepala BKD Mimika, Paskalis Kirwelakubun dan mantan Bendahara Pengeluaran pada BKD Mimika, Henny Kartika Jati. Dari hasil pemeriksaan diketahui, EN dalam menjalankan aksinya tidak menggunakan mekanisne lelang proyek pengadaan barang dalam kegiatan tersebut, melainkan melakukan penunjukan langsung kepada rekanan.

“Selain itu, ada kekurangan volume barang tetapi pencairan dana seratus persen,” beber Adif.(mix/risjpnn)

 


TIMIKA – Mengenakan seragam PNS, EN tidak berkutik saat petugas dari Kejaksaan Negeri Mimika menjebloskannya ke bui. Pejabat dari Badan Kepegawaian


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News