Rencana Menteri PU Perbolehkan Asing Beli Properti Ancam Kedaulatan
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan pemerintah, jangan sampai ada lagi liberalisasi terhadap bumi Indonesia dengan cara membolehkan warga negara asing membeli properti di Indonesia.
"Jika orang asing memiliki tanah kita walau dengan cara membeli, itu sama dengan ancaman terhadap kedaulatan dan konsitusi kita," kata Irmanputra Sidin, di Jakarta, Senin (29/6), menyikapi rencana Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, membolehkan asing beli properti di Indonesia.
Utamanya ujar Irman, melanggar Pasal 33 UUD 45. Pasal tersebut menegaskan bahwa bumi air dan segala yang terkandung didalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
"Rakyat di sini makna konstituionalnya adalah rakyat Indonesia. Bukan rakyat negara asing," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengingatkan pemerintah, jangan sampai ada lagi liberalisasi terhadap bumi Indonesia dengan cara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau