Bareskrim Optimistis Bisa Garap Tersangka Korupsi Kondensat di Singapura
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memeriksa salah satu tersangka korupsi penjualan kondensat bagian negara, Honggo Wendratno di Singapura. Mabes Polri pun meyakini otoritas Singapura memberi izin pemeriksaan atas mantan bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) itu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, pihaknya sudah menyurati otoritas Singapura untuk memeriksa Honggo yang dikabarkan tengah menjalani perawatan karena sakit. “Saya sudah melakukan itu (permohonan, red) secara resmi," ujar Victor, Selasa (30/6).
Kini, Bareskrim Polri tinggal menunggu jawaban otoritas Singapura. Namun, Victor mengaku optimistis otoritas Singapura mengeluarkan izin untuk memeriksa Honggo di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
"HW kan WNI (warga negara Indonesia, red). Kita memeriksa dia sebagai saksi bahkan sebagai tersangka pun bisa, yang penting ada koordinasi," kata Victor.
Rencananya usai menggarap Honggo, Bareskrim akan kembali memeriksa tersangka lainnya yang sudah diperiksa sebelumnya. Yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan deputinya, Djoko Harsono. "Mungkin nanti setelah pemeriksaan di Singapura baru kita memanggil para tersangka," jelasnya.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memeriksa salah satu tersangka korupsi penjualan kondensat bagian negara, Honggo Wendratno di Singapura. Mabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hadiri Halalbihalal Pegawai Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Hal ini
- Herlambang: Ini Bagian dari Tekanan Terhadap Kebebasan Pers
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan