PNS Dilarang Kuliah di Universitas Berakreditasi C

PNS Dilarang Kuliah di Universitas Berakreditasi C
PNS Dilarang Kuliah di Universitas Berakreditasi C. Foto JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com ARGA MAKMUR – Ini kabar penting bagi PNS di lingkungan Pemda Bengkulu Utara.

Khusus untuk izin belajar, PNS dilarang belajar di universitas dengan akreditasi dibawah B.

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) tegas menolak usulan kenaikan pangkat PNS Bengkulu Utara yang menggunakan izin belajar universitas akreditasi C.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Bengkulu Utara, Dullah, mengatakan larangan ini berlaku bagi PNS yang baru masuk ke universitas sejak tahun 2013.

Bagi mereka yang sudah kuliah dibawah 2013, tetap bisa melanjutkan dan menuntaskan perkuliahannya.

“Bahasanya izin belajar wajib dilakukan di universitas yang berakreditasi minimal B. Itu juga yang menjadi salah satu alasan BKN tahun ini menolak usulan kenaikan pangkat PNS. Karena penyesuaian pangkat menggunakan ijazah universitas berakreditasi C,” terang Dullah seperti yang dilansir Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group), Rabu (1/7).

Namun bagi masyarakat umum yang kuliah di universitas berakreditasi dibawah B tak perlu cemas. Ijazah yang dikeluarkan universitas berakreditasi C tetap bisa digunakan untuk tes CPNS.

“Kalau mendaftar CPNS tidak masalah, yang dilarang hanya izin belajar bagi PNS. Jadi untuk kegiatan lainnya atau mereka yang sudah mulai kuliah sejak 2013 kebawah dan sekarang belum tuntas, tetap bisa dilakukan penyesuaian golongan,” pungkas Dullah. (qia)


JPNN.com ARGA MAKMUR – Ini kabar penting bagi PNS di lingkungan Pemda Bengkulu Utara. Khusus untuk izin belajar, PNS dilarang belajar di universitas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News