Sutan Tuding KPK Cuci Otak Bekas Anak Buahnya

Sutan Tuding KPK Cuci Otak Bekas Anak Buahnya
dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana naik pitam saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus korupsi Kementerian ESDM, Waryono Karno. Pria yang dikenal dengan jargon Ngeri-Ngeri Sedap itu tidak terima disebut memerintahkan anak buahnya bernama Iriyanto Muchyi mengambil uang suap senilai USD 140 ribu dari Waryono.

"Tidak mungkin saya nyuruh. Tidak ada itu," tegas Sutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/6).

Mendengar jawaban itu jaksa langsung mengkonfrontirnya dengan Iriyanto yang juga hadir sebagai saksi. Bekas staf ahli Sutan di DPR itu pun mengaku diperintah pergi ke kantor Kementerian ESDM untuk mengambil titipan yang ternyata berupa kantong kertas berisi sejumlah amplop.

Belakangan diketahui amplop-amplop tersebut berisi uang USD. Sutan yang tidak terima dengan tudingan itu langsung memotong omongan Iriyanto. Dia balik menuding mantan anak buahnya itu telah berbohong.

"Ini dia berimajinasi seolah saya suruh (ambil titipan amplop). Saya pikir dia otaknya sudah dicuci sama KPK, takutnya bukan main. Yang dirangkai-rangkaikan itu tidak ada. Bagamana mungkin saya? Nggak ada saya suruh, nggak ada saya minta-minta titik!" ujar Sutan dengan suara lantang.

Politikus Partai Demokrat itu tegas mengklaim dirinya bersih dari korupsi. Bahkan, selama menjadi pimpinan Komisi VII Sutan mengaku selalu mendukung pemberantasan korupsi di sektor migas.

"Tidak pernah saya komunikasi dengan WK (Waryono) soal duit. Kalau ada yang minta duit sama Waryono saya umumin," pungkas Sutan.

Untuk diketahui, Waryono selaku sekretaris jenderal Kementerian ESDM didakwa menyuap Sutan Bhatoegana dengan uang senilai USD 140 ribu. Suap diberikan untuk memengaruhi hasil pembahasan APBNP 2013 di Komisi VII DPR RI. (dil/jpnn)

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana naik pitam saat bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus korupsi Kementerian ESDM, Waryono Karno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News