Aduh, JPU Salah Pasal, Sidang Pembunuhan Anaktuha Ditunda

Aduh, JPU Salah Pasal, Sidang Pembunuhan Anaktuha Ditunda
Aduh, JPU Salah Pasal, Sidang Pembunuhan Anaktuha Ditunda

jpnn.com - BANDARLAMPUNG - Sidang tuntutan tiga terdakwa kasus pembunuhan Anaktuha, Lampung Tengah kembali ditunda. Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut ada kekeliruan dalam surat tuntutan yang dibacakan kemarin.     

JPU Irfansyah dalam sidang mengakui, kekeliruan itu ada di penerapan pasal 170 KUHP. JPU dalam surat tuntutan berpedoman pada pasal itu. Sementara dalam dakwaan, ketiga terdakwa dikenakan pasal 338 KUHP. Dalam rentut ketiga terdakwa dikenakan 18 tahun. Padahal dalam jika berpegangan pada pasal yang didakwakan, hukuman maksimal hanya 15 tahun saja. 
     
Tuntutan tersebut telah sempat dibacakan oleh Irfan di muka pengadilan. Alhasil, JPU Irfansyah langsung meminta penundaan pembacaan tuntutan kepada Ketua Majelis Hakim Sutaji. "Saya minta pembacaan tuntutan ditunda karena ada kekeliruan dalam penerapan pasal yang tidak sesuai. Saya minta waktu seminggu untuk memperbaiki surat tuntutan," katanya.
    
Adanya kekeliruan ini membuat Ketua Majelis Hakim Sutaji bereaksi. Dia menyesalkan kekeliruan dalam penerapan pasal yang salah. "Ini menunjukkan jaksa penuntut umum tidak serius dan tidak profesional. Kenapa tidak dibaca dahulu tuntutannya sebelum dibacakan di persidangan?" sesalnya.

Sementara kuasa hukum ketiga terdakwa, Gunawan Raka, keberatan atas permintaan waktu memperbaiki surat tuntutan hingga seminggu. "Saya minta jangan seminggu. Terlalu lama. Kalau bisa dipercepat," katanya.

Karena itu, Sutaji meminta JPU untuk menyelesaikan pada Senin (6/7). "Kan cuma diperbaiki yang salah. Senin (6/7), pembacaan tuntutan harus siap," katanya.
 
Di luar sidang, Gunawan Raka mengatakan bahwa pembacaan tuntutan ditunda karena ada beberapa penerapan pasal yang belum pas dan JPU meminta waktu memperbaiki surat tuntutan. 
    
"Kalau tetap dilanjutkan, ada implikasi hukum yang luar biasa. Hal ini baru terjadi dalam persidangan. Ketika tuntutan diajukan atau tidak sesuai dengan fakta, atau ada perbedaan surat dakwaan dan tuntutan, serta salah penerapan pasal, terdakwa bisa bebas. Sebab, itu ada teknis yudisial dalam menyusun dakwaan dan tuntutan," ungkapnya.

Sementara Humas PN Kelas 1A Tanjungkarang Nelson Panjaitan yang juga hakim anggota membenarkan bahwa ada kekeliruan JPU dalam penerapan pasal. "Kekeliruan karena itu perkara Lampung Tengah yang ditarik ke sini. Kekeliruan itu antara pasal dan kualifikasinya berbeda. Tadi pasal yang diterapkan pasal 338, kualifikasinya pasal 170 KUHP. Jadi tidak sama," ungkapnya.
    
Sekadar diketahui, dalam perkara itu menetapkan Wagino (41), Rusdi (54), dan Edi Supriyanto (42) jadi terdakwa. Ketiganya warga Dusun II, Kampung Tanjungharapan, Kecamatan Anaktuha Lampung Tengah. 

Ketiganya didakwa membunuh Kurnia Jaya dan Angga Wirayuda, keduanya warga Dusun I, Kampung Tanjungharapan, Kecamatan Anaktuha. Aksi ketiganya berawal pada 23 November 2014 sekitar pukul 19.00 WIB. 

Aksi ketiganya memicu bentrok antar kampung di Desa Tanjungharapan, Anaktuha pada jumat 28 November 2014. Bentrok itu menyebabkan sedikitnya 30 rumah hangus terbakar. (sya)


BANDARLAMPUNG - Sidang tuntutan tiga terdakwa kasus pembunuhan Anaktuha, Lampung Tengah kembali ditunda. Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News