Dosen Bejat, Sangat Bejat! Remas-remas Anunya Bocah SMP

Dosen Bejat, Sangat Bejat! Remas-remas Anunya Bocah SMP
Dosen Bejat, Sangat Bejat! Remas-remas Anunya Bocah SMP

jpnn.com - SANGATTA - Akibat mencabuli bocah, sebut saja Bunga (13) yang merupakan anak bekas kliennya, dosen salah satu universitas terkemuka di Bontang inisial  AS (55) akhirnya dijebloskan ke penjara. Pria yang juga seorang pengacara itu terancam pasal berlapis.

Kapolres Kutim AKBP Anang Triwiandoko, melalui Kasat Reskrim AKP Danang Setyo Pambudi mengatakan, tersangka disangka melanggar Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

Selain itu, tersangka juga disangka melanggar Pasal 290 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Menurutnya, bila nantinya ditemukan ada fakta baru yang mengarah kepada unsur pemerkosaan, pihaknya juga bisa menjerat tersangka dengan pasal 290 KUHP. “Apakah ada unsur pemerkosaan dalam kasus tersebut? Kami masih menunggu hasil visum dari dokter RSUD Kudungga Sangatta,” ujarnya, Rabu (1/7) kemarin.

Hasil visum itu, lanjutnya, akan menerangkan apakah ada luka robek atau tidak dalam bagian vital korban.

Dia mengatakan, sesuai dengan pengakuan korban, tindakan pencabulan sudah berulang kali dilakukan pelaku. Maka secara otomatis tersangka akan diancam dengan pasal berlapis. “Karena pencabulan itu dilakukan secara berulang kali, maka tersangka terancam kami jerat juga dengan Pasal 64 KUHP,” terangnya.

Kanit PPA Polres Kutim Iptu Rina menambahkan, tersangka ini sendiri sudah mengakui kalau dirinya telah memegang bagian kewanitaan dan meremas-remas bagian dada korban. Tapi alasannya hanya untuk mengambil lendir.

“Lendir katanya nantinya akan diusapkan di kaki tersangka agar diabetesnya bisa cepat sembuh,” imbuhnya.

SANGATTA - Akibat mencabuli bocah, sebut saja Bunga (13) yang merupakan anak bekas kliennya, dosen salah satu universitas terkemuka di Bontang inisial 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News