Bantah Santunan Korban Hercules Hingga Rp 500 Juta

Bantah Santunan Korban Hercules Hingga Rp 500 Juta
Bantah Santunan Korban Hercules Hingga Rp 500 Juta

jpnn.com - JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispen TNI AU), Marsma Dwi Badarmanto membantah adanya warga sipil yang ikut menumpang dalam pesawat Hercules C-130 yang mengalami kecelakaan di Medan, Selasa (30/6).

Menurutnya, penumpang sipil yang disebut ikut dalam penerbangan tersebut hanya dalam lingkup keluarga TNI. Bukan penumpang sipil yang tidak memiliki kaitan dengan keluarga TNI, atau penumpang sipil yang ikut tanpa persetujuan dari pimpinan TNI AU.

“Yang disebut sipil itu, keluarganya TNI yang ada di situ. Jadi ikut pesawat. Misalnya saya dinas, istri dan anak-anak saya ikut,” ujar Badarmanto,  kepada JPNN, Rabu (1/7).

Saat dikonfirmasi, ada pengakuan keluarga korban yang mengaku saudaranya ikut pesawat tersebut meski bukan keluarga TNI dan bahkan membayar hingga Rp 1 Juta,  Badarmanto mengaku pihaknya akan mengecek kebenaran informasi tersebut.

“Kalau itu benar, akan ditindak tegas. Kalau menurut aturan, harus ada izin naik pesawat TNI. Misalnya, mau ikut pesawat TNI AU itu kan harus daftar dulu,” ujarnya.

Sementara itu ditanya terkait dana santunan, Badarmanto mengatakan seluruh keluarga korban nantinya akan memperoleh dana santunan. Namun terkait jumlah, menurutnya tidak benar jika disebut dapat mencapai hingga Rp 500 juta sebagaimana informasi yang beredar.

Sebelumnya, dalam sebuah pemberitaan disebut, TNI AU telah bekerjasama dengan Asuransi Jiwa Bumi Putra 1912 nomor Perjama/22/XI/2014. Di dalam kerjasama diatur mengenai pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, personel TNI AU, dan Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas.

Dengan aturan tersebut, keluarga korban dimungkinkan dapat menerima dana asuransi berkisar Rp 350-500 juta.

JAKARTA – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara (Kadispen TNI AU), Marsma Dwi Badarmanto membantah adanya warga sipil yang ikut menumpang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News