KPK Tetapkan Bupati Empat Lawang jadi Tersangka Suap Pilkada

KPK Tetapkan Bupati Empat Lawang jadi Tersangka Suap Pilkada
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Al Jufri (BAA) sebagai tersangka. Dia diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait perkara sengketa pilkada Empat Lawang 2013.

"Dari hasil pengembangan vonis Akil, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan menetapkan BAA selaku Kepala Daerah Empat Lawang sebagai tersangka," kata Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (2/7).

Dia disinyalir memberi suap senilai Rp 10 miliar dan USD 500 ribu kepada Akil untuk mengagalkan keputusan KPU Empat Lawang yang memenangkan pasangan Joncik Muhammad-Ali Halimi. Setelah melakukan penghitungan ulang, majelis hakim MK pada tanggal 31 Juli 2013 akhirnya menetapkan Budi Antoni yang berpasangan dengan Syahril Hanafiah sebagai peraih suara terbanyak.

Lembaga antirasuah juga menyematkan status tersangka kepada istri Budi, Suzana Budi Antoni (SBA). Pasangan suami istri ini diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam persidangan Akil Mochtar.

"BAA dan SBA diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," pungkasnya.

Berdasarkan vonis untuk Akil, masih ada sejumlah kasus dugaan suap sengketa pilkada yang belum digarap KPK. Setelah Empat Lawang, lembaga antirasuah disinyalir akan menggarap kasus suap sengketa pilkada Buton dan Jawa Timur.

Sementara pekan lalu KPK sudah menetapkan Bupati Kepulauan Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua dalam kasus serupa. Dia juga diduga menyuap Akil untuk mempengaruhi putusan sengketa pilkada di MK. (dil/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menetapkan Bupati Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Al Jufri (BAA) sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News