Babak Baru Sengketa Bukit Tinggi -Agam

Babak Baru Sengketa Bukit Tinggi -Agam
Babak Baru Sengketa Bukit Tinggi -Agam
JAKARTA– Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan bahwa penanganan masalah perbatasan Kota Bukittinggi dengan Kabupaten Agam di Sumbar terkait perluasan Kota Bukittinggi berdasarkan PP Nomor 84/1999 tetap dilaksanakan secara utuh. Sementara Agam tetap bersikukuh tidak mau melaksanakan PP tersebut.

“Gubernur Sumatera Barat sebagai Wakil Pemerintah akan memantau dan mengamankan pelaksanaan tersebut sepanjang diberikan instruksi yang tegas dari pemerintah pusat,” ujar Mendagri Mardiyanto, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Senayan Jakarta Rabu (4/2). Merespon permintaan gubernur, lanjut Mardiyanto, Mendagri telah menerbitkan Inmendagri Nomor 1/2008 tentang penyelesaian permasalahan PP Nomor 84/1999 berikut dengan perubahan batas wilayah Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam.

“Bahkan kami secara tertulis juga sudah meminta Gubernur Sumbar untuk melaporkan secara tertulis perkembangan pelaksanaan Inmendagri tersebut,” kata Mendagri Mardiyanto. Mantan Gubernur Jawa Timur itu menjelaskan, secara yuridis DPRD Agam sudah mengeluarkan persetujuan sebagaian wilayah Kabupaten Agam yang akan dimasukan untuk wilayah Kota Bukittinggi, melalui SK DPRD Agam, Nomor 03/SP-DPRD/AG/1995.

Karena adanya keputusan tersebut, lanjut Mendagri, lalu diterbitkan Inmendagri Nomor 33/1999 yang memerintahkan Gubernur Sumbar, Bupati Agam dan Wako Bukittinggi untuk merealisasi PP 84/1999 itu. “Masalah mulai muncul, ketika ada Keputusan DPRD Agam Nomor 07/SK.DPRD/AG-99, tanggal 28 Oktober 1999 yang mencabut  SK DPRD Agam, Nomor 03/SP-DPRD/AG/1995,” jelasnya.

JAKARTA– Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menegaskan bahwa penanganan masalah perbatasan Kota Bukittinggi dengan Kabupaten Agam di Sumbar terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News