Awas, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp 25 Juta

Awas, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp 25 Juta
Awas, Buang Sampah Sembarangan Kena Denda Rp 25 Juta

jpnn.com - PERATURAN daerah (perda) di Timika, Papua, memuat denda bagi mereka yang membuang sampah sembarangan alias tidak pada tempatnya. Dendanya cukup besar, yakni Rp 25 juta. Namun, perda tersebut belum bisa diterapkan karena masih disosialisasikan kepada masyarakat. 

''Sesuai Perda Nomor 11, sudah ada denda Rp 25 juta bagi warga yang membuang sampah sembarangan," kata Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Kabupaten Mimika Yohanes Bhato kepada Radar Timika (Jawa Pos Group) di ruang kerjanya kemarin (2/7). 

Menurut dia, jika nanti perda tersebut efektif, warga yang membuang sampah di atas pukul 06.00 WIT dikenai denda seperti yang disebutkan tadi. Jika perda tersebut berlaku, pihaknya akan mengimbanginya dengan menambah armada pengangkutan sampah saat siang. 

''Saya sudah menyiapkan satu atau dua truk untuk mengangkut sampah saat siang dan menambah satu sif siang untuk petugas lapangan. Saya melihat lewat pukul 09.00, masih ada warga yang membuang sampah," ujarnya. 

Dia menambahkan, sebelumnya dirinya mengadakan pertemuan dengan ketua RT untuk pengadaan bak sampah, namun masyarakat menolak usul itu. Alasannya, bak sampah akan mengganggu warga di sekitarnya. 

''Sebelumnya, saya bertemu dengan semua ketua RT, bagaimana kalau saya membuat bak penampungan sampah. Nanti RT yang mengoordinasi, tetapi semua warga menolak karena mengganggu orang yang dekat dengan bak sampah," ucap Yohanes. 

Dia menguraikan jika perda pengelolaan sampah diberlakukan, maka diperlukan biaya tambahan. Alasannya, harus melakukan kerjasama dengan Satpol PP untuk menjaga semua tempat pembuangan sementara (TPS) yang ada di Timika dan sekitarnya. (all/JPG/c7/diq) 

PERATURAN daerah (perda) di Timika, Papua, memuat denda bagi mereka yang membuang sampah sembarangan alias tidak pada tempatnya. Dendanya cukup besar,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News