Rawan Korupsi, Dana Aspirasi Diminta Ditunda
jpnn.com - JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menunda pelaksanaan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang dikenal dengan dana aspirasi. Sebab, program pembangunan daerah yang diakomodir langsung oleh anggota dewan berpotensi rawan penyelewengan.
"Kalau yang dimaksud dengan dana aspirasi itu adalah uang tunai yang diberikan kepada para anggota dewan untuk kemudian diteruskan ke dapilnya masing-masing, maka usulan itu jelas harus ditolak karena rawan akan praktik korupsi di situ," jelas pengamat hukum tata negara M. Nasef saat dihubungi di Jakarta, Jumat (3/7).
Apalagi, dalam perjalanan menuju pengesahan usulan dana aspirasi, DPR salah menafsirkan pasal 78 dan pasal 80 huruf J UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Peraturan tentang UP2DP itu juga belum memberikan jaminan terhadap antisipasi penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi," kata Nasef.
Salah satunya ialah terkait kemungkinan praktik kolusi antara anggota dewan dengan pemerintah daerah setempat dalam penyaluran dana aspirasi. "Maka sebaiknya ditunda dulu saja," ujar Nasef. (wid/jpnn)
JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta menunda pelaksanaan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau yang dikenal dengan dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Seusai Putusan MK, Anies-Muhaimin Ucapkan Terima Kasih ke PKS
- Elite Seknas Prabowo-Gibran Sebut Gugatan Pilpres 2024 di MK Sia-Sia
- Hanura Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada Serentak 2024, OSO Berpesan Begini
- Pascaputusan MK, Jurkamnas TPN Ganjar-Mahfud Ucapkan Selamat Bekerja kepada Prabowo-Gibran
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Demi Demokrasi, PDIP dan NasDem Disarankan Akur di Luar Pemerintahan