Okky Asokawati: JHT Ingkari Amanat UU BPJS

Okky Asokawati: JHT Ingkari Amanat UU BPJS
Okky Asokawati: JHT Ingkari Amanat UU BPJS

jpnn.com - JAKARTA - Komisi IX DPR telah membuat agenda pemanggilan terhadap Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhir dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Senin (6/7) mendatang. Undangan berkaitan dengan pelaksanaan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggap mengingkari amanat Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Anggota Komisi IX DPR, Okky Asokawati mengaku kaget dengan adanya aturan yang disosialisasikan Kemnaker, bahwa batas waktu pengambilan dana JHT mundur dari aturan lama.

"Terus terang kami sangat keget karena pengambilan dana JHT mundur dari yang lama. Kalau yang lama itu bisa diambil setelah 5 tahun, BPJS TK ini baru bisa diambil setelah 10 tahun," kata Okky di gedung DPR Jakarta, Jumat (3/7).

Yang membuat dirinya bertanya-tanya lagi, pengambilan setelah 10 tahun itu masih dibagi lagi ke dalam opsi-opsi. Misalnya pekerja bisa mengambil 10 persen jika ingin digunakan sebagai modal kerja/usaha dan 30 persen lagi untuk DP pembelian rumah. Sementara sisanya bisa diambil pekerja bila sudah memasuki masa pensiunnya.

"Terus terang ini mengingkari amanat UU BPJS, kebetulan saya sebagai anggota Pansus. Ini merugikan tenaga kerja. Apa dasar untuk membuat perubahan aturan ini. Apakah peraturan ini sudah ditandatangani presiden. Kalau memang sudah ditandatangani, apakah sudah dipelajari?" tegasnya.

Politikus PPP ini menjelaskan bahwa dalam UU BPJS itu dikatakan pengguna lama yang memakai BPJS TK tidak boleh terkurangi benefitnya. Sementara, peraturan saat masih Jamsostek dan belum beralih nama menjadi BPJS TK, batas waktu pengambilannya 5 tahun. Tapi setelah BPJS TK berubah jadi 10 tahun.

"Ini merugikan pekerja. Padahal itu uang-uang mereka. Asuransi komersial biasa, 2 tahun, bahkan satu tahun, sudah bisa diambil. Tinggal dihitung, berapa yang sudah terkumpul, berapa pokoknya, kemudian sisanya tinggal dihitung. Maaf kata, ini lebih buruk dibanding asuransi biasa. Padahal BPJS TK ini dibuat agar masa depan pekerja ini menjadi lebih baik," pungkasnya.(fat/jpnn)

JAKARTA - Komisi IX DPR telah membuat agenda pemanggilan terhadap Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhir dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Senin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News