AJB Bayar Klaim Korban Hercules

AJB Bayar Klaim Korban Hercules
Evakuasi jenazah korban Hercules C-130 di Medan. FOTO: Wahyudin/JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 siap membayarkan klaim asuransi jiwa untuk anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang menjadi korban meninggal dalam kecelakaan pesawat Hercules C-130 di Medan, Sumatera Utara, Selasa (30/6).

Direktur Pemasaran Bumiputera Nurseto mengungkapkan, saat ini semua prajurit TNI-AU memang sudah dilindungi asuransi jiwa Bumiputera. Kerja sama antara Bumiputera dan TNI-AU untuk perlindungan jiwa prajurit ini dilakukan sejak 2013 dan diperbarui setiap tahun. 

''Kami ingin memastikan bahwa semua prajurit TNI-AU yang berada dalam pesawat tersebut mendapatkan uang pertanggungan dari Bumiputera dengan nilai bervariasi,'' kata Nurseto, Kamis (2/7).

Dalam perjanjian kerja sama antara Bumiputera dan TNI pada 2015 yang ditandatangani Asisten Personel KSAU Marsekal Muda TNI Herry Wibowo Eslah, jumlah peserta yang diikutsertakan dalam program perlindungan jiwa Bumiputera mencapai 41.753 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 557 orang awak pesawat dengan uang pertanggungan Rp 225 juta, kru lain sebanyak 1.656 peserta dengan uang pertanggungan Rp 175 juta, personel dan PNS di lingkungan TNI-AU dengan jumlah 39.099 peserta dengan uang pertanggungan Rp 25 juta, serta siswa Akademi AU sebanyak 441 orang dengan uang pertanggungan Rp 20 juta. Khusus untuk pilot dan kopilot, uang pertanggungan yang akan dibayarkan sebesar Rp 400 juta per orang.

Soal teknis pencairan klaim asuransi, Nurseto mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes TNI-AU untuk mendapatkan data pasti jumlah korban dan asal kesatuan untuk segera dicairkan pembayaran klaim asuransinya.

Hingga saat ini, diperkirakan jumlah klaim asuransi yang dibayarkan mencapai Rp 2,25 miliar. Jumlah tersebut, lanjut dia, bisa berubah jika dalam perkembangannya ditemukan korban baru dalam kecelakaan tersebut. (dee/c17/agm) 

 


JAKARTA - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 siap membayarkan klaim asuransi jiwa untuk anggota TNI Angkatan Udara (AU) yang menjadi korban


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News