Perketat Impor Ponsel Pintar

Perketat Impor Ponsel Pintar
Perketat Impor Ponsel Pintar

jpnn.com - JAKARTA - Ruang gerak importer ponsel semakin terbatas. Mereka hanya bisa leluasa pada ponsel fungsi dasar (basic phone) alias berjaringan 2G atau kurang dari itu. Sebaliknya, ponsel pintar (smartphone) berjaringan 3G atau 4G tidak bisa lagi masuk ke pasar Indonesia jika tidak memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 30 persen.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sudah menandatangani Peraturan Menkominfo tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Berbasis Long Term Evolutions (LTE) yang menentukan besaran TKDN di gedung Kemenkominfo kemarin. Penandatanganan itu disaksikan Menteri Perdagangan Rahmat Gobel dan Menteri Perindustrian Saleh Husin. ''Tadi (kemarin) sudah saya tanda tangani peraturannya. Kami, artinya secara bersama tiga kementerian ini, nanti komitmen dalam pengawasan dan pelaksanaannya dan harus tetap bersama,'' kata Rudiantara.

Dalam peraturan itu, terang dia, efektif per 1 Januari 2017 seluruh smartphone harus memiliki kandungan lokal sedikitnya 30 persen. Angka 30 persen untuk subscriber station (SS) alias perangkat ponsel pintar itu nanti dipadukan dengan TKDN sebesar 40 persen untuk base subscriber subsystem (BSS) atau infrastruktur jaringan telekomunikasi.

''Kebijakan ini sudah diuji publik dan dimintakan pendapat dengan pelaku industri. Intinya, kita ingin lebih berdayakan bangsa kita, kemampuan kita. Fokusnya tidak ke hardware saja, tapi justru kita mau tingkatkan value ke software dan pendukungnya,'' tuturnya. Sekitar 50-60 persen nilai bisnis smartphone ada pada aplikasi (software).

Pasca diberlakukannya kebijakan tersebut, Rudiantara berharap penurunan angka impor bisa turut terbantu. Tahun lalu konsumsi smartphone di Indonesia USD 3,5 miliar yang tercatat melalui jalur resmi. Dia memperkirakan angka totalnya bisa mencapai USD 5 miliar sampai USD 6 miliar jika ditambah dengan jalur impor ilegal (black market).

''Selama ini, tanpa disadari sektor telekomunikasi menyumbang defisit neraca perdagangan negara kita. Akibatnya, terjadi volatilitas kurs (rupiah). Walaupun kita kementerian teknis, setidaknya ada lah yang bisa kita bantu ke isu makro,'' ulasnya.

Saleh menambahkan, Kemenperin segera merevisi Peraturan Menperin Nomor 69 Tahun 2014 tentang Produk-Produk Terkait Barang Elektronika dan Telematika. Selama ini, aturan tersebut hanya didasarkan pada perangkat keras (hardware). ''Kita akan revisi untuk mendukung aturan Kominfo terbaru ini dan akan menyesuaikan,'' ucapnya.

Selanjutnya, Saleh akan mendorong industri ponsel dalam negeri untuk memenuhi peraturan tersebut serta turut membantu melakukan sosialisasi dan edukasi hingga tanggal efektif berlaku 1 Januari 2017. ''Sebenarnya sekarang ada 16 merek ponsel yang perakitannya sudah di dalam negeri dan TKDN mencapai 20 persen. Semua kapasitas produksi mencapai 23 juta unit per tahun,'' kata dia.

Dari sisi Kementerian Perdagangan, Rahmat Gobel menyatakan, dengan pemberlakuan aturan itu, tidak berarti pemerintah melarang impor ponsel pintar. ''Kita punya pasar dan sumber daya manusia besar. Harus ada added value (nilai tambah) yang kita bangun di dalam negeri. Ingat, smartphone itu 50-60 persennya adalah software. Kita mampu di situ,'' ujarnya.

Nanti Rahmat hanya mengizinkan impor smartphone yang sudah memenuhi TKDN minimal 30 persen sesuai dengan peraturan tersebut. ''Kemendag hanya akan berikan izin impor bila ada rekomendasi dari Kominfo dan Kemenperin. Kami dukung sepenuhnya kebijakan itu,'' tegasnya.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos (Dirjen SDPPI) dan Informatika Kominfo Muhammad Budi Setiawan menuturkan, meski dari sisi nilai pasar smartphone semakin tinggi, pasar ponsel non-smartphone (basic phone) secara volume masih besar. ''Pasar ponsel 2G itu masih 70 persen. Jangan lihat di kota besar saja. Di daerah masih banyak yang hanya butuh ponsel 2G untuk sekadar telepon dan SMS. Itu pendapatan ke operatornya juga masih tinggi,'' paparnya. (gen/c19/tia)


JAKARTA - Ruang gerak importer ponsel semakin terbatas. Mereka hanya bisa leluasa pada ponsel fungsi dasar (basic phone) alias berjaringan 2G atau


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News