Pemerintah Kaji Pemilihan Gubernur oleh DPRD
Rabu, 04 Februari 2009 – 22:03 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan kembali merevisi UU tentang Pemerintahan Daerah. Beleid dalam bentuk UU bernomor 32 Tahun 2004 itu akan diamandemen, terutama terkait pelaksanaan pemekaran dan pemilihan Gubernur.
"Penyempurnaan pemerintahan secara umum perlu dilakukan, terutama grand design daerah otonom baru di Indonesia. Dalam hal penyelenggaraan pemda, kita harus melihat bahwa Pilkada harus ada penyempurnaan. Itu sebabnya revisi UU 32 harus kita lakukan," ujar Mendagri Mardiyanto usai rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (4/2).
Baca Juga:
Menurut mantan gubernur Jawa Tengah ini, penyempurnaan aturan Pemilihan gubernur tidak akan mengganggu proses politik (pilkada gubernur). "Sembari kegiatan politik berjalan, revisi itu kita siapkan," tuturnya.
Disebutkannya, dari beberapa masukan terkait aturan pergantian gubernur diantaranya mengembalikan proses pemilihan ke DPRD. Pemerintah dalam hal ini Depdagri, katanya, terus melakukan kajian tentang itu.
JAKARTA - Pemerintah akan kembali merevisi UU tentang Pemerintahan Daerah. Beleid dalam bentuk UU bernomor 32 Tahun 2004 itu akan diamandemen, terutama
BERITA TERKAIT
- Lewat Carbon Trading, PLN Indonesia Power Dukung Pemerintah Capai Target Kontribusi Nasional
- Simak, Ini Kiat-Kiat Jitu agar Mudah Lolos Seleksi Kerja di BUMN
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Mendagri Tito Tekankan soal Pembangunan Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau