DPR Temukan Pelanggaran SOP di Bandara Soetta, Ini Rinciannya

DPR Temukan Pelanggaran SOP di Bandara Soetta, Ini Rinciannya
Para penumpang yang terganggu akibat kebaran di area terminal 2E Minggu (5/7). FOTO: JAWA POS

jpnn.com - JAKARTA  - Komisi V DPR meminta Angkasa Pura II (AP II) selaku pengelola bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengevaluasi airport emergency plan (rencana penanggulangan gawat darurat bandara) menyusul temuan DPR adanya keterlambatan penanganan kebakaran di terminal 2E, Minggu (5/6) lalu.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana Adia mengatakan, sesuai dengan persyaratan standar teknis dan operasional peraturan keselamatan penerbangan sipil, response time penanganan kebakaran adalah 3 menit sejak dilaporkan.

Namun, dari laporan yang dihimpun Komisi V, pemadaman baru dilakukan 15 menit setelah kebakaran, yaitu pada pukul 06.05.

“Kebakaran diketahui pukul 05.50, tapi petugas pemadaman baru tiba dilokasi pukul 06.05. Jadi ada selisih 15 menit. Jadi, response time PKP-PK belum sesuai dengan aturan,” kata Yudi, usai kembali dari Bandara Soetta.

Karena itu, Komisi V meminta AP II selaku operator bandara Soetta untuk mengevaluasi airport emergency plan mereka, terutama terhadap efektivitas tindakan terhadap keadaan darurat di bandara.

Selain itu, Komisi V juga meminta orotitas bandara untuk mengaudit kawasan komersial di seluruh bandara secara menyeluruh. Hal ini untuk memastikan terpenuhinya standar keamanan dan keselamatan di bandara seperti system kelistrikan, lokasi tenant yang tidak berdekatan dengan pusat pelayanan penerbangan.

Politikus PKS itu juga menyampaikan, ternyata letak lounge yang terbakar tepat dibelakang pusat layanan check in penumpang. Jadi lokasi itu sangat mempengaruhi layanan ketika terjadi kebakaran. Buktinya saat kejadian 5 ribu penumpang terlantar dan 30 penerbangan tertunda.

“Karena itu, ke depan, kawasan komersial yang berpotensi bahaya seperti lounge dan restoran, sebaiknya lokasinya jauh dari pusat layanan untuk menghindari hal-hal seperti kemarin,” pungkas Yudi. (fat/jpnn)

JAKARTA  - Komisi V DPR meminta Angkasa Pura II (AP II) selaku pengelola bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengevaluasi airport emergency plan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News