Mendagri Bilang, Tahapan Pilkada Bisa Diundur jika...

Mendagri Bilang, Tahapan Pilkada Bisa Diundur jika...
Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak hanya bisa ditunda jika ada kejadian khusus seperti kerusuhan atau bencana alam.

Hal ini diungkapkan Tjahjo dalam rapat konsultasi antara DPR dengan KPU, Bawaslu, MK dan Kapolri, Senin (6/7), menanggapi paparan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang potensi konflik dan bencana alam bersamaan dengan Pilkada serentak di beberapa daerah rawan.

Menurut Tjahjo, Kapolri telah merinci potensi konflik yang kemungkinan akan muncul, serta kemungkinan terjadinya becana alam.

"Soal bencana alam ini yang sulit diprediksi. Karena, ada sejumlah daerah yang perlu diantisipasi. Seandainya ada potensi kerusahan atau bencana alam, tidak masalah jika dilakukan (pilkada) undur sehari," tegas Tjahjo.

Rapat konsultasi gabungan ini dilakukan untuk memastikan persiapan Pilkada dilakukan dengan matang. Sebab, sejumlah persoalan masih harus dicarikan solusinya. Seperti kekurangan anggaran, permintaan Mahkamah Konstitusi agar waktu penyelesaian sengketa Pilkada ditambah dari 45 hari menjadi 60 hari.(fat/jpnn)

 


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak hanya bisa ditunda jika ada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News