KPK: Sayangnya Senjata Penyidik Dinyatakan Ilegal

KPK: Sayangnya Senjata Penyidik Dinyatakan Ilegal
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP tegaskan bahwa lembaganya tidak abai terhadap keselamatan para penyidik. Menurutnya, ada langkah-langkah pengamanan yang diambil KPK untuk menjaga keselamatan mereka.

"Pengamanan kita lakukan, tapi mohon maaf tidak bisa menjelaskan bagaimana sistem pengamanan yang ada di KPK," kata Johan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (6/7) sore.

Dia mencontohkan kasus teror terhadap penyidik Afif Julian Miftah‎ yang kemarin malam dikirimi paket misterius diduga bom. Menurut Johan, pimpinan KPK sebelumnya sudah mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan Afif. Pasalnya, sudah beberapa kali dia diduga menjadi sasaran teror.

"Sejak awal dari ban dikempesin itu KPK sudah koordinasi dengan internal dan kapolsek setempat. Sudah ada pengamanan tertutup," ujarnya.

Langkah lainnya yang dilakukan adalah mempersenjatai penyidik dengan senjata api. Sayangnya senjata-senjata milik KPK baru-baru ini dinyatakan ilegal oleh pihak kepolisian karena izinnya kadaluarsa.

Meski begitu, Johan menganggap itu hanyalah masalah yang bersifat sementara. Dia pastikan dalam waktu dekat penyidik sudah bisa kembali memegang senjata api.

"Kemarin itu persoalannya cuma berkaitan soal izin, KPK punya sekitar 100 pucuk senjata. Waktu itu kan ada perizinannya kadaluarsa sekarang sedang diurus," pungkasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP tegaskan bahwa lembaganya tidak abai terhadap keselamatan para penyidik. Menurutnya, ada langkah-langkah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News