Menkumham Optimistis Revisi KUHP Selesai dalam 2 Tahun

Menkumham Optimistis Revisi KUHP Selesai dalam 2 Tahun
Menkumham Optimistis Revisi KUHP Selesai dalam 2 Tahun

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, meyakini proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diselesaikan dalam 2 tahun, menyusul sikap fraksi-fraksi di DPR yang sepakat melanjutkan pembahasan.

Ini disampaikannya usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR terkait revisi KUHP, Senin (6/7). Menurut Yasonna, langkah awalnya fraksi-fraksi di DPR menyerahkan Daftar Inventaris Masalah terhadap pasal-pasal di RUU KUHP sesuai kluster dan karakteristiknya.

Setelah itu akan disisir pasal-pasal mana yang menjadi perdebatan. Usai langkah itu, pemerintah dan DPR bisa menyetujui DIM dalam Raker. Untuk pasal-pasal yang menjadi perdebatan maka bisa dibahas dalam panitia kerja (Panja).

"Ini UU sangat besar. Kami dari pemerintah sudah bentuk tim khusus. Dirjen-dirjen itu tim kami. DPR melalui Komisi III juga akan bentuk tim ahli supaya mempercepat. Aspek sosiologis, argumentasi yuridis harus kuat, karena dia menyambung. Kalau itu berhasil ini percaya bisa selesai 2 tahun," kata Yasonna.

Menurutnya, RUU KUHP tidak seperti RUU lain yang bisa diselesaikan dalam dua masa sidang. Karena semua tahu pembentukannya saja butuh waktu 30 tahun lebih. Sebab, UU ini bisa bertahan lebih dari 100 tahun.

Dalam prosesnya, kata Yasonna, isu-isu akan dibagi per kluster sesuai DIM yang dibuat fraksi-fraksi. Pembahasannya akan didahului dengan buku satu, ketentuan umum baru dilanjutkan pasal-pasal dalam buku dua tentang pidana.

Bila semua lancar, Yasonna optimis RUU ini bisa diselesaikan dalam dua tahun. Apalagi di pemerintah sudah tidak ada perdebatan lagi. "Lebih cepat (selesai) lebih bagus. Kalau disiplin. Sudah tidak ada perdebatan di pemerintah. Semangatnya (dengan DPR) itu mempertajam," tandasnya. (fat/jpnn)


JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, meyakini proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bisa diselesaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News